RM.id Rakyat Merdeka - Danantara mulai membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, aturan mengenai pembatasan fasilitas pejabat tersebut sudah diterbitkan. Kebijakan itu mencakup penggunaan ajudan, pasukan patroli dan pengawalan (patwal), hingga pengaturan perjalanan udara.
“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu,” ujar Dony di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Dony, pejabat BUMN merupakan pegawai pemerintah yang tidak semestinya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan.
Baca juga : Jaksa Diperintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan, Hakim Tolak Eksepsi Febrie
Ia menegaskan, jabatan harus dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada negara, bukan sarana untuk memperoleh berbagai keistimewaan.
“Karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, ya, bukan suatu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” tegasnya.
Dony menjelaskan, aturan tersebut mengatur fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh jajaran manajemen BUMN. Pembatasan itu diharapkan membentuk pola kerja yang lebih profesional sekaligus mendorong efisiensi di lingkungan perusahaan pelat merah.
“Sekarang teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan aturan kan, mana yang boleh, mana yang enggak. Termasuk juga penerbangannya mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal,” tuturnya.
Baca juga : Yayat Supriyatna: Harus Dicek Siapa Saja Penghuni Rumah Tersebut
Ia menambahkan, pembenahan BUMN dilakukan secara bertahap. Pada 2026, Danantara berfokus pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan, sebelum melanjutkan pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan budaya perusahaan pada 2027.
“Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi, kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru,” tandas Dony.
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto mendukung kebijakan pemangkasan fasilitas pejabat BUMN tersebut. Menurut dia, pembatasan penggunaan ajudan dan pengawalan merupakan langkah yang semestinya dilakukan sejak lama untuk memperkuat efisiensi.
“Saya pikir ini bagus sekali. Mestinya rencana perubahan ini sudah dilakukan di BUMN dari dulu,” ujar Firnando kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat
Ia menilai, penggunaan ajudan dan pengawalan khusus bagi direksi BUMN perlu dievaluasi karena tidak mendesak. Menurutnya, efisiensi harus menjadi prioritas, terutama di tengah upaya pemerintah menghemat anggaran dan meningkatkan manfaat belanja negara bagi masyarakat.
“Lagian untuk apa direksi-direksi BUMN pakai ajudan-ajudan, patwal itu? Nggak penting itu,” cecarnya.
Firnando menegaskan, dirinya sepakat dengan terobosan BP BUMN karena sejalan dengan semangat penghematan dan efisiensi. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pengelolaan perusahaan pelat merah yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jadi menurut saya ini kebijakan yang sangat baik. Terlebih ini eranya penghematan, efisiensi, dan memberikan keuntungan kepada masyarakat. Saya sepakat dengan rencana ini,” pungkasnya. [BYU/UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.