BREAKING NEWS
 

Maman Pastikan Warteg Hingga Tukang Pijat Tidak Dikejar Pajak

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 3 November 2026 20:47 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pelaku usaha mikro seperti pemilik warung tegal (warteg), tukang pijat, dan tukang pangkas rambut tidak menjadi sasaran pengenaan pajak. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat menyusul isu pajak UMKM yang berkembang di media sosial.

Maman mengatakan, informasi mengenai rencana pengenaan pajak terhadap usaha mikro tersebut tidak benar. Ketentuan perpajakan yang berlaku justru memberikan keringanan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

"Secara tegas bahwa pelaku usaha skala kecil seperti warteg, tukang pijat, dan tukang pangkas rambut sama sekali tidak menjadi sasaran pungutan pajak," kata Maman setelah menerima kunjungan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, kesalahpahaman tersebut muncul setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 pada 29 Oktober 2026 mengenai kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Baca juga : Kabar Baik! Usaha Mikro Bisa Gabung Kadin Tanpa Bayar Iuran

Maman menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau tarif nol persen. Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen.

"Artinya, dari Sabang sampai Merauke, siapa pun yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta setahun, pajaknya nol persen. Coba kita hitung, tukang pijat, tukang pangkas rambut, pemilik warteg apakah pendapatan mereka mencapai Rp 500 juta setahun? Jika tidak, jadi mereka aman, tidak dipungut pajak," ujarnya.

Adsense

Politisi Partai Golkar tersebut menilai tarif pajak 0,5 persen bagi usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun juga relatif ringan karena telah disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha.

Baca juga : Sah! Perpres 27/2026 Patok Potongan Aplikator 8 Persen, Status Ojol Tetap Mitra

Menurut Maman, penertiban perpajakan justru diarahkan kepada pengusaha berskala besar yang sengaja memecah badan usaha menjadi sejumlah entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.

"Ada pengusaha yang omzetnya Rp 10 miliar, Rp 20 miliar setahun, lalu dipecah-pecah supaya tetap di bawah Rp 4,8 miliar. Mereka ini yang sebenarnya mengambil hak orang lain yang benar-benar beromzet kecil. Itulah yang perlu ditertibkan, bukan warteg atau tukang pijat," katanya.

Dia menambahkan, penerimaan tambahan dari upaya penertiban tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

Maman juga menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai laporan petugas pajak yang mendatangi warung-warung kecil. Menurut dia, kejadian semacam itu kemungkinan berkaitan dengan persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran di lapangan, bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga : Tarif E-Commerce Bakal Dapat Diskon 50 Persen

"Jutaan warung di seluruh Indonesia tidak akan didatangi petugas pajak. Jika ada satu-dua kasus, itu bukan kebijakan umum. Jangan berlebihan menafsirkan hal ini," ucapnya.

Dia mengimbau, masyarakat dan seluruh pihak agar tidak memotong pernyataan pejabat secara terpisah sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Informasi mengenai kebijakan perpajakan, kata dia, perlu disampaikan secara utuh dan akurat.

"Instruksi Presiden sudah jelas, berikan kemudahan bagi rakyat kecil. Yang tertibkan adalah yang mengambil keuntungan tidak wajar, bukan yang berusaha kecil," pungkas Maman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense