Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dari Karawang ke Sigi: Listrik Menyalakan Asa dan Ekonomi Desa
- Maung Bandung Siap Salip Macan Kemayoran
- Pramono Gelar Rapat di 44 Kecamatan, Temui Warga Dan Serap Aspirasi dari Bawah
- Korea Open 2026 Digelar, 12 Wakil Indonesia Siap Bersaing di Yeosu
- Manchester United Vs AS Roma, Setan Merah Siaga Merah
Kabar Baik! Usaha Mikro Bisa Gabung Kadin Tanpa Bayar Iuran
Selasa, 3 November 2026 20:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha mikro masuk dalam keanggotaan Kadin tanpa dikenakan iuran. Kebijakan tersebut diharapkan membuka akses kemitraan dengan pengusaha besar sehingga usaha mikro dapat berkembang dan naik kelas.
Dorongan tersebut menjadi salah satu substansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang kini tengah dibahas bersama DPR dan Pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, revisi UU Kadin diperlukan karena regulasi tersebut telah berusia hampir 40 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan perekonomian serta dinamika dunia usaha saat ini.
Hal itu disampaikan Maman setelah menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Wakil Ketua Umum Kadin Nurdin Khalid di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Maman, salah satu perubahan mendasar yang didorong Pemerintah adalah memperluas cakupan keanggotaan Kadin agar tidak hanya meliputi usaha kecil dan menengah, tetapi juga usaha mikro.
"Perubahan mendasarnya, jika sebelumnya keanggotaan Kadin hanya mencakup usaha kecil dan menengah, kini kami mendorong agar usaha mikro juga masuk ke dalam keanggotaan," kata Maman.
Baca juga : Menperin: Industri RI Sedang Bagus, Jangan Sia-siakan Momentum
Dia menegaskan, perluasan keanggotaan tersebut bukan bertujuan menarik iuran dari pelaku usaha mikro, melainkan membuka akses mereka terhadap ekosistem kemitraan dan pembinaan yang dimiliki Kadin.
Dengan demikian, pengusaha besar diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro meningkatkan kapasitas bisnis melalui pendampingan dan kerja sama usaha.
Maman menjelaskan, pelaku usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menjadi anggota Kadin tanpa kewajiban membayar iuran. Keanggotaan tersebut juga tidak bersifat memaksa.
"Begitu pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa menjadi anggota Kadin dan tidak bersifat memaksa," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku usaha mikro yang bergabung berhak memperoleh pembinaan, akses pasar, teknologi, dan jaringan usaha yang tersedia di Kadin. Bentuk pelayanan dan pendampingan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Menurut Maman, revisi UU Kadin juga menjadi upaya mengubah cara pandang terhadap usaha mikro yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
Baca juga : Pemerintah Tak Akan Ekspor Listrik
Padahal, pelaku usaha mikro merupakan bagian penting dari kegiatan perekonomian nasional. Perbedaan dengan usaha berskala lebih besar hanya terletak pada kapasitas aset dan omzet, bukan pada kedudukan mereka sebagai pelaku usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyambut baik perkembangan pembahasan revisi UU Kadin yang kini memasuki tahap pembahasan antar-komisi di DPR.
Dia menilai pembaruan regulasi diperlukan karena UU Kadin yang berlaku saat ini disahkan jauh sebelum era reformasi, Undang-Undang Cipta Kerja, dan perkembangan transformasi digital.
"Kadin tidak boleh hanya menjadi wadah pengusaha skala besar. Sekitar 97 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, dan mereka harus ikut tumbuh," kata Anindya.
Anindya mengatakan, keanggotaan usaha mikro sepenuhnya gratis. Kadin juga ingin memastikan keanggotaan tersebut memberikan manfaat nyata, terutama dalam membuka akses permodalan, pasar, teknologi, dan pendampingan bisnis.
"Kami tidak hanya berperan menyuarakan kebijakan, tetapi langsung mendampingi. Pengusaha besar yang sudah mapan membantu yang baru mulai. Inilah inti semangat revisi ini," ujarnya.
Baca juga : Jelang Musprov, Mulyadi Jayabaya: Kadin Banten Harus Jadi Lokomotif Ekonomi
Selain memperluas kemitraan usaha, Kadin berkomitmen bersinergi dengan Pemerintah untuk menyosialisasikan berbagai program di daerah. Langkah tersebut diharapkan mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Kami ingin memastikan, tidak ada pelaku usaha yang tertinggal. Baik yang sudah besar maupun yang baru merintis, tumbuh bersama," kata Anindya.
Diketahui, DPR menyetujui revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026.
Saat ini, RUU tersebut memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Revisi dipimpin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Kementerian UMKM turut memberikan masukan terkait kepentingan pelaku usaha mikro.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya