RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri tidak terkait makar.
Ketiga perwira tinggi aktif Polri masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain itu, masih ada satu orang lainnya berinisial SU l, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Pengungkapan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," jelas Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menambahkan, pasal-pasal tentang makar diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga : Yusril: 3 Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan
Menurutnya, ada tiga kategori makar. Pertama, makar terhadap Presiden dan Republik Indonesia. Kedua, makar terhadap pemerintah. Ketiga, makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, juga ada pasal-pasal lain tentang makar yang mencakup pemberontakan, kaitan dengan pihak asing dan sebagainya.
"Tapi sampai sejauh ini, tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya. Semata-mata ini adalah penyadapan. Apa materi yang disadap, dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, itu masih dalam proses penyidikan tahap awal," bebernya.
"Sampai hari ini belum dapat diumumkan, karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Yusril.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.