RM.id Rakyat Merdeka - Menjaga kelestarian alam bukan sekadar tanggung jawab sosial, melainkan juga bagian dari kewajiban moral dan spiritual.
Dalam ajaran Konghucu, merusak alam bahkan dipandang sebagai bentuk pelanggaran moral yang berat karena sama artinya dengan tidak berbakti kepada bumi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Budi Santoso Tanuwibowo, saat menerima kunjungan silaturahmi Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, di Gedung Khonghucu Yayasan Tepasalira, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat kolaborasi lintas agama dalam mendukung Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Budi, ajaran Konghucu telah lama menanamkan etika lingkungan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari umatnya.
Larangan menebang pohon sembarangan tanpa melakukan penanaman kembali, menangkap ikan atau burung menggunakan jaring dengan lubang terlalu rapat, hingga aturan berburu yang melarang melukai hewan saat sedang tidur merupakan bentuk penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem.
Budi menjelaskan, dalam ajaran Konghucu, tindakan tidak berbakti tidak hanya berkaitan dengan leluhur, orang tua, pimpinan, dan negara, tetapi juga terhadap bumi sebagai tempat kehidupan.
Baca juga : Menteri Jumhur Ajak Serikat Pekerja PLN Selamatkan Ekosistem Hijau Danau Toba
"Jadi, pelanggaran terhadap menebang pohon sembarangan sebelum waktunya tanpa mengganti itu dianggap sebagai perbuatan tidak berbakti. Begitu juga kalau menangkap ikan atau burung, tidak boleh pakai jaring yang lubangnya terlalu rapat, karena nanti anak-anaknya (ikan) tidak lepas," kata Budi di hadapan Menteri LH Jumhur dan rombongan.
Ia menambahkan, pelestarian lingkungan tidak akan efektif jika hanya berhenti pada tataran teori di sekolah maupun ajaran agama.
Upaya tersebut harus disertai keteladanan dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Budi juga mendorong penerapan budaya disiplin dalam menjaga lingkungan, seperti kebiasaan membawa tas belanja sendiri saat bepergian sebagaimana diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, kebiasaan sederhana tersebut perlu dibangun secara masif di Indonesia.
"Pada prinsipnya, kami siap membantu Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang akan dicanangkan. Apa pun programnya selama kami bisa bantu lakukan, kami pasti siap," tegas Budi.
Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, kunjungannya bersama jajaran KLH merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi dengan tokoh dan organisasi keagamaan untuk membangun dukungan terhadap Gerakan Tobat Ekologis Nasional.
"Kedatangan kami (KLH) ke sini ada kaitannya dengan niat kami yang memerlukan diskusi atau restu dari tokoh-tokoh agama tentang rencana Gerakan Tobat Ekologis Nasional," kata Jumhur saat berdiskusi dengan jajaran pengurus MATAKIN.
Baca juga : Menteri Jumhur Dorong Aksi Lingkungan Berdampak Nyata
Jumhur menjelaskan, istilah tobat ekologis mengandung semangat keagamaan karena kata tobat selama ini identik dengan ajaran agama.
Namun, dalam gerakan tersebut, semangat pertobatan diarahkan pada upaya memperbaiki hubungan manusia dengan lingkungan.
"Pada prinsipnya semua kita pasti pernah bersalah terhadap bumi, terhadap lingkungan. Karena itu kita ingin bertobat dalam perspektif individu, perspektif organisasi, pemerintahan, korporasi itu pernah berbuat salah lah terhadap bumi ini," ujarnya.
Menurut Jumhur, Gerakan Tobat Ekologis Nasional harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, tingkat intelektual, agama, etnis, maupun kewarganegaraan.
"Ini cocok sekali kita jadi bagian dari itu, tidak ada jarak di antara kita karena sesungguhnya semua berkepentingan untuk menyelamatkan bumi," tuturnya.
Jumhur mengungkapkan, Gerakan Tobat Ekologis Nasional rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gerakan tersebut akan mencakup sejumlah langkah, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Baca juga : KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
Pemerintah juga akan menetapkan sejumlah indikator untuk mengukur capaian pemulihan lingkungan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.
Indikator tersebut antara lain jumlah pohon yang ditanam, pengurangan pembuangan limbah sembarangan, serta peningkatan kualitas air sungai.
"Misal berapa miliar pohon yang ditanam, berapa banyak limbah yang sembarangan dibuang sekarang jadi berkurang atau hilang sama sekali, berapa banyak sungai yang menjadi jernih kembali, itu semua bagian dari Tobat Ekologis. Jadi parameternya harus jelas. Kita harus punya instrumen untuk mengukur itu," jelas Jumhur.
Ia menegaskan, pemulihan lingkungan merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
KLH, kata dia, berperan mengoordinasikan gerakan tersebut, sementara pelaksanaannya membutuhkan partisipasi berbagai pihak, termasuk tokoh dan organisasi keagamaan.
"Ini memang kerja besar. KLH hanya mengorkestrasi saja, tapi yang bekerja semua orang. Termasuk teman-teman dari tokoh-tokoh agama dan MATAKIN khususnya," pungkas Jumhur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.