BREAKING NEWS
 

Yusril: Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 3 November 2026 22:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Dok. Kemenko KumHAMImipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan sejumlah pasal yang menjerat tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Ketiga tersangka: Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, ada satu orang berinisial SU yang saat ini berstatus saksi. 

Yusril menjelaskan, pasal pertama yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan penyadapan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Baca juga : Yusril: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Tidak Terkait Makar

“Intinya, pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 10 tahun penjara,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 332 ayat (1) mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Adsense

Sementara Pasal 332 ayat (2) mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara ilegal dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga : Pengungkapan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

“Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan,” jelas Yusril.

Dijerat UU ITE

Ketiga tersangka juga bisa dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yakni pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Baca juga : Yusril: 3 Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan

Yusril menuturkan, hingga saat ini informasi mengenai materi yang disadap, dan untuk  kepentingan apa penyadapan dilakukan, belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyidikan tahap awal.

"Sampai hari ini belum dapat diumumkan, karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Yusril.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense