BREAKING NEWS
 

Stafsus Menag Pastikan Jemaat Rumah Doa HKBP Gunung Putri Bisa Beribadah Kembali

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 7 November 2026 15:10 WIB
Foto: Dok. Kemenag.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah berbulan-bulan menghadapi penolakan dan ketidakpastian, jemaat Rumah Doa HKBP Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya memperoleh kepastian untuk kembali menjalankan aktivitas peribadatan.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, turun langsung memediasi persoalan tersebut hingga tercapai kesepakatan terkait keberlangsungan rumah ibadah.

Gugun mendatangi Rumah Doa HKBP Gunung Putri di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, RT 02 RW 11.

Dalam mediasi bersama jemaat dan unsur lingkungan, disepakati penyelesaian persoalan rumah ibadah tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan Tanda Lapor (SKTL) oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

"Negara hadir. Kemenag hadir dan menjamin setiap warga negara, apa pun keyakinannya, untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan bermartabat," ujar Gugun.

Gugun menegaskan, persoalan rumah ibadah tidak boleh dipersempit hanya sebagai urusan bangunan fisik.

Lebih dari itu, keberadaan tempat ibadah berkaitan erat dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya.

Baca juga : Hate Speech & Melecehkan Lafaz “Allah”

"Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya," katanya.

Menurut Gugun, UUD 1945 telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

Karena itu, negara tidak boleh abai ketika terdapat warga yang mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah.

"Ketika ada jemaat yang kesulitan beribadah, itu bukan hanya masalah satu kelompok. Itu masalah kita sebagai bangsa," ujarnya.

Sebelum kehadiran Staf Khusus Menteri Agama, jemaat HKBP Gunung Putri telah menempuh proses mediasi panjang dengan sejumlah unsur lingkungan.

Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kepolisian setempat. Proses mediasi tersebut berlangsung sejak Juni hingga September 2026.

Adsense

Namun, dalam mediasi pada 21 September 2026, pihak lingkungan dilaporkan tetap menyampaikan keberatan secara tertulis yang dilengkapi stempel resmi RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan BPD.

Baca juga : Staf Khusus Menag Siapkan Trauma Healing untuk Santri di Sukoharjo

Selain itu, sekelompok warga disebut memberikan tenggat waktu terakhir bagi jemaat untuk beribadah pada Minggu, 27 September 2026.

Setelah tanggal tersebut, kegiatan peribadatan dinyatakan tidak boleh lagi dilakukan. Situasi itu membuat jemaat berada dalam ketidakpastian.

Di satu sisi, mereka telah menempuh jalur musyawarah, tetapi di sisi lain keberlangsungan aktivitas ibadah mereka terancam.

Gugun menegaskan, mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan.

"Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan," tegasnya.

Dengan keterlibatan Kementerian Agama, proses mediasi kembali diarahkan pada prinsip konstitusi, toleransi, dan keadilan bagi semua pihak.

Kesepakatan akhirnya tercapai dengan dukungan payung hukum dari Kementerian Agama untuk penyelesaian persoalan rumah ibadah tersebut.

Baca juga : Pasca-Penembakan Toa Masjid Al-Falah, Stafsus Menag Serahkan Pengeras Suara Baru

Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah perwakilan jemaat dan penatua HKBP, di antaranya Parapat, Sigiro, Sondang, Tarbernakel, dan John Sinaga.

Gugun menegaskan bahwa Kementerian Agama merupakan kementerian yang melayani seluruh umat beragama tanpa membeda-bedakan keyakinan.

"Kemenag adalah kementerian semua agama. Kami hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk satu kelompok," jelasnya. 

Ia juga meminta seluruh pihak di lingkungan RT 02 RW 11, Desa Cikeas, untuk menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, serta tidak menghalangi hak jemaat dalam menjalankan ibadah.

"Perbedaan itu bukan ancaman. Perbedaan itu kekayaan Indonesia. Yang kita lawan adalah intoleransi, bukan tetangga kita sendiri," imbau Gugun.

Dengan diterbitkannya SKTL oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jemaat HKBP Gunung Putri diharapkan memperoleh kepastian hukum untuk membangun dan menggunakan Rumah Doa sebagai tempat ibadah yang sah serta mendapatkan perlindungan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense