BREAKING NEWS
 

Semarang Siapkan Aturan Pelanggar Protokol Kesehatan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Selasa, 11 Agustus 2020 22:04 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (covid19.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyiapkan peraturan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dalam satu dua hari ini akan ditandatangani," kata wali kota yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa (11/8).

Adsense

Baca juga : Triplogic Siapkan Jasa Kirim Instan

Menurut dia, ada beberapa hal yang masih disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Ada yang masih harus disesuaikan. Agar tidak bertabrakan dengan inpres," kata politikus PDIP tersebut.

Hendi sendiri belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peraturan wali kota tersebut. Menurut dia, penjelasan tentang peraturan wali kota tersebut akan disampaikan setelah resmi diteken.

Baca juga : Buka Turnamen Golf Perpesi, Menpora Tekankan Pentingnya Jaga Protokol Kesehatan

Perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Semarang, kata Hendi, Ibu Kota Jawa Tengah ini sesungguhnya telah memasuki zona kuning. Meski jumlah pasien positif masih mencapai 583 orang dan jumlah pasien positif yang meninggal mencapai 519 orang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Inpres itu mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. ASI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense