Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud Soal Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Beda-beda, Nggak Apa-apa...

Sabtu, 8 Agustus 2020 07:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai penunjukannya sebagai komandan Penegakan Protokol Kesehatan. Mahfud menggelar konferensi pers secara daring untuk menjelaskan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kemarin.

Mahfud mengawali konferensi pers dengan mengungkapkan tujuan penerbitan Inpres tersebut. “Dikeluarkannya Inpres ini untuk mengefektifkan upaya pemerintah menangani Covid-19,” ujar Mahfud.

Baca juga : MPR Akan Gelar Sidang Tahunan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Menurut dia, selama ini pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk menangani pandemi virus yang awal nya terdeteksi di Wuhan, China itu. Tapi alih-alih melandai, angka yang terjangkit terus berkembang. “Serangannya, penularannya, semakin massif, meski daya bunuhnya kecil,” imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan. Presiden pun mengeluarkan Inpres. Mahfud ditunjuk untuk mengomandoi penegakan hukumnya. “Saya bertugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian,” ungkap Mahfud.

Baca juga : DPR: Penunjukkan Mahfud Jadi Komando Penegakan Protokol Kesehatan Tepat

Hukum materiilnya, kata Mahfud, sudah ada. Masyarakat diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Setiap pertemuan dibatasi maksimal 40 persen kapasitas tempat. Protokol kesehatan ini diterapkan di semua daerah. Zona merah, tentu lebih ketat. “Pengetatan pengawasan dan penegakan disesuaikan dengan zona suatu daerah,” bebernya.

Sementara pendisiplinannya, ada empat langkah. Pertama, lewat sosialisasi. Hal itu bisa dilakukan lewat poster atau buku yang berisi imbauan jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, dan sebagainya. Kedua, pendekatan persuasif. Kalau ada yang tidak me lakukan protokol kesehatan, cukup di beritahu.

Baca juga : Royal Safari Garden Terapkan Protokol Kesehatan

Ketiga, tindakan administratif. Mahfud mencontohkan yang diterap kan Pemprov DKI Jakarta, yakni menerapkan denda yang cukup besar untuk pelanggar. “Satu hari saja saya baca pernah dapat Rp 400 juta,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.