BREAKING NEWS
 

PPKM Level 1-4

Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 27 Juli 2021 10:25 WIB
Ilustrasi orang bepergian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)

 Sebelumnya 
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Demi membatasi aktivitas masyarakat, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kataJuru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).

Baca juga : Ini Saran Guru Besar FKUI, Agar Laju Penularan Bisa Ditekan Dan Situasi Epidemiologi Segera Membaik

Keempat SE Kemenhub yang dimaksudkan adalah SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19,  SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Baca juga : PPKM Darurat, Bank Sinarmas Optimalkan Layanan Digital Perbankan

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan. Aturan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense