Dark/Light Mode

Sesuai Instruksi WHO, Perjalanan Luar Negeri Tidak Ditutup

Rabu, 7 Juli 2021 21:47 WIB
Sentra Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Humas AP II)
Sentra Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan soal perjalanan internasional, yang masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dedy menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan. 

"WHO menginstruksikan bahwa selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor. Seperti keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan,  serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan, dan sangat penting. Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo, untuk persediaan penting seperti makanan obat-obatan dan bahan bakar," terang Dedy dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/7).

Baca juga : Saatnya Industri Dalam Negeri Buat Masker N95

Namun, WHO juga mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat, dalam kebijakan perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid1-9 di sektor perjalanan.

"Kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri, melalui pendekatan berbagai metode yang ada. Termasuk, pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19," katanya.

"WHO juga mewanti-wanti, agar pelaku perjalanan internasional tidak dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," sambungnya.

Baca juga : Awas, Oknum Lolosin Penumpang Tanpa Karantina Dan Tes Ulang PCR

Dalam dokumen-dokumen WHO pun, lanjut Dedy, selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan, saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia," katanya.

Sampai saat ini, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri juga masih ada. Mereka pun harus mengikuti aturan serupa dengan syarat yang sama. Seperti harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covid-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.

Baca juga : Selama Perjalanan Dilarang Ngobrol, Makan Dan Minum

"Kami harap, informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia," tandas Dedy. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.