Dark/Light Mode

Kartu Vaksin Untuk Perjalanan

Jangan Ada Kesan WNI Dan WNA Diperlakukan Berbeda

Minggu, 4 Juli 2021 05:23 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto : Dok. covid19.go.id).
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito. (Foto : Dok. covid19.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Indonesia harus sudah divaksin. Peraturannya masih difinalisasi.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito menjelas­kan, aturan WNA, WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Indonesia harus sudah divaksin masih digodok. Koordinasi dilakukan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, kementerian lain dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Nantinya, aturan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan serupa dengan per­jalanan dalam negeri. Salah satunya surat vaksinasi,” jelas Ganip.

Baca juga : Alhamdulillah Ya...Ikan Sepat Ikan Gabus, Makin Cepat Makin Bagus

Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 belum mengatur tentang kedatangan WNA, WNI dan PMI yang masuk Indonesia.

Ganip menjelaskan, untuk PMI akan diter­apkan kartu vaksin. Bila belum divaksinasi, nanti akan diatur vaksin saat datang setelah melakukan entry test. Jika negatif, baru di­vaksinasi, kemudian karantina.

“Setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Baca juga : Di Singapura Tak Perlu Razia Untuk Pake Masker, Di Sini?

Khusus untuk WNA, Ganip menyatakan, mereka wajib menunjukkan surat vaksi­nasi dosis kedua. Sekarang, kata dia, aturan tersebut masih digodok dan dalam tahap finalisasi.

“Ini yang kita rencanakan. Mudah-mudahan 1, 2 hari ke depan bisa kita umumkan,” kata Ganip.

Akun @RezaSofyan12 setuju dengan ren­cana kewajiban kartu vaksin bagi siapa saja yang masuk ke Indonesia. “Selama ini rakyat Indonesia mau keluar daerah wajib vaksin. Jadi para WNA juga harus wajib vaksin bila masuk ke Indonesia.”

Baca juga : Jangan Berharap Kasus Covid Turun Selama Warga +62 Abai

“Ya iyalah, domestik naik pesawat aja harus pakai surat vaksin, apalagi dari luar negeri,” saut Wong_Solho.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.