BREAKING NEWS
 

Kapasitas Tempat Ibadah Kini 50 Persen, Olahraga Outdoor Jangan Lebih Dari 4 Orang

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 16 Agustus 2021 22:36 WIB
Ilustrasi kegiatan di tempat ibadah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di masa perpanjangan PPKM 16-23 Agustus 2021, pemerintah tidak hanya meningkatkan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan/mall menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Tetapi juga meningkatkan kapasitas pengunjung tempat ibadah menjadi 50 persen. Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adsense

Baca juga : Sentra Vaksinasi Sarana Jaya Jangkau Lebih dari 10 Ribu Orang

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kegiatan olahraga luar ruang (outdoor) yang dilakukan secara individu atau kelompok, dengan jumlah tak lebih dari 4 orang. Serta tidak melibatkan kontak fisik.

Kegiatan tersebut juga harus disertai dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : Suplemen Herbal Ginseng, Jaga Daya Tahan Tubuh Di Masa Pandemi

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 wilayah aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3.

"Ini penting untuk kami sampaikan. Kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini. Ini menjadi tanggung jawab pemilik, untuk tidak membuat itu menjadi klaster baru," tegas Menko Kemaritiman dan Investasi/Komandan PPKM Jawa Bali. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense