BREAKING NEWS
 

Mahfud: Satgas BLBI Terus Kerja Kembalikan Duit Negara

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 27 Oktober 2021 23:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI menyampaikan perkembangan signifikan kasus BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan perkembangan signifikan upaya Satgas BLBI menguasai aset kredit dan aset properti, serta perkembangan penting lainnya.

"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara," ujar Menko Polhukam saat menyampaikan perkembangan signifikan kasus BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/10).

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD didampingi oleh Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI. Satgas BLBI hingga hari ini, sebagaimana dipaparkan oleh Menko Polhukam, dalam hal penguasaan Aset Kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92.

Baca juga : Nusantara Regas Raih Penghargaan Keselamatan Kerja Tingkat Dunia

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 miliar.

Adsense

Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca juga : Gus Halim: Santri Berperan Gerakkan Ekonomi Desa

"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," ujar Menko Polhukam.

Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 19, dengan perincian sebagai berikut: Obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI ada 8, 6 di antaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya.

Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas BLBI, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Baca juga : Transjakarta Kembali Operasikan 4 Rutenya

Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Menko Polhukam menegaskan, bahwa langkah Satgas BLBI selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense