BREAKING NEWS
 

Tradisi-Tradisi yang Berkembang dalam Pembayaran Zakat Firah di Indonesia

Writer : M. Ikhsan Tanggok
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 29 Maret 2025 11:27 WIB
Pembayaran zakat fitrah di Musallah Al-Falah, Jalan Kihajar Dewantoro, Ciputat, 26 Maret 2025 (Foto: Drs. Yadih, M.Ag.)

Menjelang Hari Raya Idul Firi, banyak orang mendatangi masjid-masjid, musallah-musallah, dan badan amil zakat. Tujuan mereka adalah untuk menemui amil zakat (seseorang ataupun sekelomok orang yang bertugas untuk mengumpulakan, mencatat, menyimpan, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya) yang bertugas menerima zakat firah dari muzakki (orang Muslim yang wajib membayar zakat karena sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan).

Amil zakat tidak hanya berfungsi sebagaimana disebutkan dalam pengertian amil zakat di atas, tapi juga berfungsi sebagai wakil dari mustahiq (orang yang berhak menerima zakat fitrah). Setelah zakat firahnya terkumpul dari muzakki, barulah amil ini membagikannya kepada mustahiq. 

Ada dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat firah dan zakat maal. Zakat fitrah sebagaimana dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan Muslim yang dilakukan pada Ramadan atau sebelum Salat Idul Fitri.

Sedangkan zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomorn23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lain.

Baca juga : Membasmi Premanisme dan Pungli Demi Masa Depan Wirausaha Indonesia

Pada zaman Rasulullah masih hidup, muzakki yang lansung menyerahkan zakat firahnya kepada mustahiq. Numun, pada zaman sekarang ada sebagian muzakki menyerahkan langsung zakat firahnya pada mustahiq dan ada juga menyerahkan zakat fitrahnya ke amil zakat fitrah yang biasanya sudah disiapkan di masjid-masjid dan musallah.

Di kampung-kampung, masih banyak para muzakki yang menyerahkan zakat firahnya pada imam-imam masjid, guru ngaji, dan atau orang yang mereka pandang layak menjadi amil zakat. Di beberapa kampung di Kalimantan Barat misalnya, ada sebagian kecil muzakki yang menyerahkan zakat fitrahnya pada amil berdasarkan pengalaman hidupnya di tahun-tahun sebelumnya. Misalnya salah seorang muzakki pada Ramadan tahun ini telah menyerahkan zakat fitrahnya pada salah seorang guru ngaji (dia dipandang sebagai amil), namun selama satu tahun ke depan kehipun mereka secara ekonomi meningkat, rejekinya lancar, jika dia seorang nelayan, selalu mendapat ikan pada saat dia memancing dan jenis menangkap ikan lainnya, jika dia seorang petani, panennya selalu meningkat, dan dia selalu dalam keadaang sehat atau sepanjang satu tahun itu tidak mendapatkan sakit yang parah), maka muzakki itu berkesimpulan bahwa dia cocok mengeluarkan zakat fitrah melalui guru ngaji tersebut. 

Dengan pengalaman itu, maka di Ramadan tahun depan dia juga akan menyalurkan atau membayar zakat fitrahnya pada guru ngaji tersebut. Jika guru ngaji yang dia yakini dapat mendatangan keberuntungan itu meninggal dunia, maka dia akan mencari tokoh agama yang dipandang ahli dalam bidang agama dan dia mulai lagi dengan pengalaman baru. Dia kurang tertarik menyalurkan zakat fitrahnya pada amil zakat resmi bentukan pemerintah atau bentukan masyarakat setempat.

Adsense

Tradisi semacam ini semakin berjalannya waktu dan internet sudah merambah ke desa-desa. Mereka sudah memperoleh ilmu pengetahuan dari berbagai pihak, pengetahuan agama yang mereka tidak tahu bisa mereka temukan jawabannya di google melalui internet, maka tradisi dan keyakinan semacam ini semakin lama semakin berkurang. Jika ditanya apakah keyakinan semacam ini masih ada dalam masyarakat yang sudah serba modern ini, jawabnya masih. Salah satu sebabnya adalah tradisi semacam ini sudah berubah menjadi sebuah keyakinan dan sulit hilang walaupun dunia semakin maju dan berkemabang.

Baca juga : DPR Dan Media Siap Berkolaborasi Majukan Kebudayaan Indonesia

Ada juga tradisi yang cukup menarik dalam pembayaran zakat firah bagi masyarakat Kampung Bukit Nagari Aia Gadang Pasaman Barat. Dikutif dari https://www.youtube.com/watch?v, mulai dari pertengahan Ramadan ibu-ibu di Kampung Bukit ini membuat anyaman kampia atau anyaman dari daun pandan. Anyaman daun pandan ini bisa juga dibuat tikar, bakul, dan tas. Anyaman kampia ini bentuknya seperti tas yang lebarnya sekitar 35 cm, tingginya sekitar 50 cm. Anyaman kampia ini diberikan pada setiap anggota keluarga. Jika anggota keluarganya ada 5 orang, maka anyaman kampianya juga ada 5.

Setiap anyaman kampia diisi dengan 12 kaleng beras dan jika diuangkan sekitar Rp 30.000 sampai Rp 35.000. Jika anggota keluarga ingin membayar zakat fitrah pada imam masjid, maka dia harus membawa anyaman kampia yang sudah diisi dengan beras ini dan diserahkan pada imam masjid. Ada juga muzakki yang menyerahkan zakatnya pada bilal, garim, guru ngaji dan orang-orang miskin.

Tradisi masyarakat Muslim di Kapung Bukit dalam membayar zakat fitrah ini masih menggunakan beras sebagai alat pembayaran zakat firahnya. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun temurun dari nenek moyang mereka dan bahkan masyarakat sekarang sudah tidak tahu kapan berawalnya tradisi tersebut. Dua belas kaleng beras mempunyai makna adalah dua belas bulan dalam setahun. Umumnya mereka membayar zakat fitrah dimulai malam ke-27 bulan Ramadan

Tradisi menarik lainnya dalam pembayaran zakat fitrah adalah dengan ijab qabul. Tradisi ini hampir merata di seluruh daerah di Indonesia. Tradisi ijab qabul dalam pembayaran zakat firah dilakukan antara muzakki dan amil. Meskipun ada pro dan kontra dalam masyarakat tentang ijab qabul dalam pembayaran zakat, namun tradisi ini masih tetap bertahan dan dipraktikkan oleh sebagian besar amil zakat fitrah yang ada di masji-masjid dan di musallah-musallah.

Baca juga : Lebaran Sudah Dekat Nih, Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia?

Setelah muzakki menyerahkan zakat fitrahnya baik dalam bentuk uang maupun beras pada amil zakat, maka amil dan muzakki bersalaman seperti layaknya orang tua perempuan mau menikahkan anaknya pada seorang lelaki. Setelah ijab qabul selesai dilaksanakan, amil membaca doa yang tujuannya mendoakan muzakki.

Walaupun sekarang ini zakat bisa dilakukan secara online, melalui tranfer bank dan pembayaran lainnya, namun sistem pembayaran zakat secara langsung dengan amil dan dengan cara ijab qabul masih tetap ada. Beberapa orang muzakki yang usianya di atas 60 tahun yang berasil saya wawancarai, di tempat-tempat membayar zakat fitrah di musallah dan masjid di daerah Tangerang Selatan, mereka umumnya lebih senang membayar zakat pada amil dengan cara ijab qabul. Alasan mereka, setelah membayar zakat fitrah, muzakki didoakan oleh amil. Ijab qabul tidaklah wajib dan membayar zakat tanpa ijab qabul juga dianggap sah. 

Setelah amil berhasil mengumpulkan zakat fitrah dari para muzakki, pada malam takbir kira-kiran pukul 22:00 penerimaan zakat fitrah ditutup karena amil akan membagikan hasil dari zakat firah pada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Sebagai mustahik akan merasa senang karena mendapatkan hasil zakat dari muzakki, dengan harapan hasil zakat tersebut dapat mereka gunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang akan digunakan dalam hari raya Idul Fitri. Akan tetapi harapan tersebut sepertinya tidak terwujud karena waktu sudah menunjukkan pukul 22:00 lebih dan para pedagang daging sapi, ayam dan ketupat di pasar sudah tutup, dan mereka tidak bisa merasakan kebahagian pada hari raya idul fitri sebagaimana yang dirasakan oleh para muzakki, walaupun mereka memiliki uang.

Ini perlu menjadi perhatian bagi pengelola zakat firah agar tujuan dari zakat fitrah itu bisa terwujud dengan baik dan para mustahik dapat menggunakan hasil yang mereka peroleh dari muzakki. Untuk memberikan waktu pada mustahiq agar dapat membelajakan uang yang mereka dapatkan, bisa juga penyerahan hisil zakat firah itu kepada mustahiq dilakukan satu hari sebelum pelaksaan Hari Raya Idul Fitri.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense