RM.id Rakyat Merdeka - Konferensi Wakaf Internasional di Padang resmi menghasilkan Risalah Wakaf Sumatera Barat 2025, dokumen strategis berisi tujuh rekomendasi utama untuk memperkuat kebijakan wakaf nasional dan daerah. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 dan 100 Tahun Gontor, sekaligus momentum penting konsolidasi ekosistem wakaf produktif Indonesia.
Konferensi menghadirkan tokoh nasional dan internasional, termasuk pakar dari Mesir, Maroko, serta akademisi diaspora. Tim Perumus Risalah terdiri dari 20 pakar, di antaranya Prof. Ahmad Wira (Ketua), Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi, Mostofa Dasuki Kasbah (Mesir), Ibrahim Ridho (Maroko), serta Prof. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag).
Selain konferensi utama, rangkaian kegiatan mencakup Pelatihan dan Sertifikasi Nadzir Kompeten, Waqf and Investment Gathering, diskusi produk wakaf, Waqf Goes to School/Campus, serta Silaturahim Nasional Ulama dan Pengasuh Pesantren.
Zakat–Wakaf sebagai Instrumen Kesejahteraan Sistemik
Dalam keynote speech bertema “Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Sosial”, Prof. Waryono menegaskan urgensi zakat dan wakaf sebagai pilar kesejahteraan nasional. Ia mengutip definisi regulatif bahwa, “Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan”.
Baca juga : Kolaborasi Strategis Peruri Dan BPS Dorong Penguatan Data Nasional
Terkait wakaf, ia menyebut, memiliki potensi besar memajukan kesejahteraan umum jika dikelola secara efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam fungsi wakaf.
Prof. Waryono menegaskan, zakat dan wakaf merupakan bagian prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya agenda pengembangan dana sosial keagamaan secara produktif.
Tiga Konsep Utama
Dalam paparannya, Prof. Waryono menguraikan tiga konsep inti. Pertama, integrasi zakat dan wakaf untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan realisasi. Ia menyoroti potensi zakat nasional sebesar Rp 327 triliun dan wakaf Rp 180 triliun yang belum termanfaatkan optimal.
Kedua, perbaikan tata kelola profesional, termasuk integrasi data mustahik dan mauquf ‘alaih dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Imbal hasil wakaf harus diberikan kepada mauquf ‘alaih dan terintegrasi dengan data nasional agar wakaf berperan langsung dalam pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Baca juga : Indonesia Juara Indonesia International Challenge 2025 Pekan Pertama
Ketiga, peningkatan kapasitas nadzir. Ia memaparkan data bahwa 97 persen nadzir masih perseorangan dan 84 persen bekerja sambilan. “Nadzir harus kita dorong menjadi profesi penuh waktu, dengan keterampilan bisnis dan manajemen aset yang memadai,” ujarnya.
Tujuh Rekomendasi Strategis
Risalah Wakaf Sumatera Barat 2025 yang disusun Tim Perumus menghasilkan tujuh rekomendasi strategis melalui kajian akademik, masukan praktisi, dan evaluasi ekosistem wakaf Indonesia.
Risalah menegaskan bahwa penguatan wakaf nasional harus dimulai dari peningkatan literasi wakaf secara komprehensif, baik bagi masyarakat maupun pemangku kebijakan. Dokumen ini juga menekankan harmonisasi syariah, hukum positif, dan adat agar pengelolaan wakaf memiliki kejelasan, legitimasi, serta dukungan sosial yang kuat.
Risalah mendorong pengembangan inovasi wakaf modern, termasuk wakaf uang, wakaf manfaat, wakaf profesi, dan model investasi sosial untuk memperkuat pembiayaan jangka panjang. Profesionalisasi nadzir menjadi rekomendasi penting, karena keberhasilan wakaf produktif sangat bergantung pada kualitas pengelola aset.
Baca juga : BNPP Percepat Operasional Terminal Barang Internasional Di PLBN Motaain
Dalam aspek regulatif, risalah merekomendasikan pembentukan kerangka kebijakan dan insentif yang memudahkan pengembangan wakaf produktif, termasuk insentif perpajakan dan penyederhanaan perizinan. Risalah juga menekankan pentingnya diplomasi wakaf internasional untuk memperkuat jejaring global dan menarik partisipasi diaspora. Rekomendasi terakhir menempatkan Sumatera Barat sebagai episentrum Gerakan Kebangkitan Wakaf Nasional berdasarkan kapasitas kelembagaan, inovasi, dan modal sosial yang terbukti.
Ketujuh rekomendasi itu menjadi arah kebijakan komprehensif dan operasional untuk memperkuat wakaf Indonesia dalam jangka panjang.
Laboratorium Wakaf Produktif Indonesia
Konferensi ini menegaskan posisi Sumatera Barat sebagai pelopor wakaf produktif dengan berbagai inisiatif, seperti Kota Wakaf, Gerakan Wakaf Uang ASN dan pelajar, Hutan Wakaf seluas 7.349 hektare, hingga pencapaian 3.000 sertifikat wakaf uang yang meraih penghargaan MURI.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama berharap, seluruh isi risalah, gagasan kunci, dan rangkaian kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah strategis menuju ekosistem zakat–wakaf yang modern, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.