RM.id Rakyat Merdeka - Transformasi digital perpajakan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam penelitian doktoral Sabar Pardamean L. Tobing pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi.
“Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, lantai 8, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca juga : Prabowo: Presiden RI Hadir Langsung Sampaikan Pokok Ekonomi & Pengelolaan Negara
Penelitian itu juga menyoroti tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp 250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Sabar menjelaskan, penelitian tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS).
Penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
“Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan,” ujarnya.
Baca juga : Zulhas: Kopdes Motor Ekonomi Rakyat Desa
Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381.
Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
“Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” jelasnya.
Baca juga : Menlu Laos Ke Jakarta, Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Dan Keamanan
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta keamanan siber dan manajemen risiko.
Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
“Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.