RM.id Rakyat Merdeka - Proses verifikasi hutan adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terus berlanjut sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan budaya lokal. Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan.
Secara nasional, terdapat 44 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan luas sekitar 230.122 hektare yang dijadwalkan menjalani verifikasi pada 2026. Salah satunya adalah Masyarakat Hukum Adat Punan Adiu di Kabupaten Malinau yang telah mengajukan penetapan hutan adat sejak 2017.
Penetapan hutan adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat beserta nilai budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun.
Ketua Perkumpulan PADI Indonesia Ahmad SJA mengatakan, masyarakat hukum adat harus melalui berbagai tahapan administrasi sebelum memperoleh pengakuan resmi atas hutan adat.
Menurut dia, proses tersebut memerlukan koordinasi yang panjang antara masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
“Bahkan setelah masyarakat adat memperoleh pengakuan resmi, proses untuk mendapatkan pengakuan hutan adat masih membutuhkan tahapan lanjutan yang panjang,” ujar Ahmad yang akrab disapa Gus Among dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan, setelah usulan masuk ke kementerian, masyarakat masih menunggu pelaksanaan verifikasi teknis tanpa kepastian waktu. Sebagai contoh, Masyarakat Hukum Adat Punan Adiu memperoleh Surat Keputusan pengakuan dari Bupati Malinau pada 2017. Pengajuan hutan adat dilakukan pada 2018 atau 2019, sedangkan verifikasi teknis baru terlaksana pada Mei 2026.
Baca juga : Amerika Serikat Vs Australia, Saling Sikut Ke Fase Gugur
Menurut Gus Among, proses serupa juga dialami Masyarakat Hukum Adat Dayak Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang masih menunggu tahapan verifikasi teknis setelah mengajukan usulan sejak 2019.
Dia mengapresiasi pelaksanaan verifikasi teknis karena menjadi tahapan yang dinantikan masyarakat adat.
“Maka adanya verifikasi teknis ini saya apresiasi, karena memang dinanti oleh Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Menurut dia, penetapan hutan adat bukan hanya berkaitan dengan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat adat, termasuk situs budaya, makam leluhur, dan berbagai nilai kearifan lokal yang masih terjaga.
Ketentuan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Pengaturan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat merupakan hutan hak, bukan lagi bagian dari hutan negara.
Di Kabupaten Malinau, perlindungan masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.
Penanggung Jawab Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Adiu Adi Prasetijo mengatakan, hutan memiliki peran penting sebagai identitas budaya masyarakat adat. Menurut antropolog Universitas Diponegoro yang akrab disapa Tijo itu, pelestarian hutan berarti juga menjaga keberlangsungan budaya dan pengetahuan tradisional.
Baca juga : 3 PMI Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Hukum
“Menjadi penting memberikan perlindungan terhadap hutan sekaligus memberikan perlindungan terhadap budaya sebagai identitas mereka,” ujarnya.
Tim verifikasi menemukan berbagai bukti yang menunjukkan keterkaitan masyarakat Punan Adiu dengan wilayah adatnya. Di antaranya rumah adat, gong, tempayan, sumpit, kuburan kuno, serta berbagai situs budaya yang masih terpelihara.
Selain benda budaya, tim juga mendokumentasikan pengetahuan tradisional mengenai sumber mata air asin, pohon obat, pohon buah, lokasi berburu, hingga tempat beristirahat yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Menurut Tijo, seluruh temuan tersebut memperlihatkan kesinambungan budaya masyarakat Punan Adiu yang masih terjaga hingga sekarang.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), dialog dengan kelompok perempuan, serta peninjauan langsung ke lapangan.
Tim juga berdiskusi dengan masyarakat Desa Senayang dan Desa Long Adiu untuk memastikan batas wilayah adat. Kesepakatan batas dengan Desa Senayang telah dicapai, sedangkan pembahasan dengan Desa Long Adiu masih dilanjutkan melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau John Felix Rundupadang mengatakan, saat ini terdapat 54 usulan hutan adat di Kabupaten Malinau yang masih menjalani proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Baca juga : Tahan Belanda, Mental Timnas Jepang Jadi Kebanggan
“Dari jumlah itu, ada 13 Hutan Adat telah mendapat SK Bupati Malinau untuk pengajuan penetapan hutan adat ke Kemenhut RI,” katanya.
John menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malinau juga membentuk Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018.
BPUMA bertugas melaksanakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, melakukan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Verifikasi teknis hutan adat merupakan bagian dari target nasional penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029.
Upaya tersebut mendapat dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta United Nations Development Programme (UNDP). Dukungan pendanaan berasal dari Pemerintah Norwegia melalui skema Result-Based Contributions dengan nilai mencapai USD 216 juta untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di Indonesia.
Melalui percepatan verifikasi dan penetapan hutan adat, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan berharap kelestarian hutan, keberlanjutan lingkungan, serta warisan budaya masyarakat hukum adat dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.