RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Boy Sandy Gustav, Ketua RT Kelurahan Cipinang Muara.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Pertemuan Rutin Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) Kelurahan Cipinang Muara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan DKI Jakarta yang juga Pelaksana Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Chairul Arianto, Lurah Cipinang Muara Komarudin, serta ahli waris almarhum Yulianty.
Chairul mengatakan, santunan JKM diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi keluarga peserta yang meninggal dunia. Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal, termasuk perangkat RT dan RW.
"Perangkat RT merupakan ujung tombak pelayanan di lingkungan masyarakat. Mereka menjalankan tugas sosial yang memiliki risiko," kata Chairul, Kamis (23/7/2026).
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Choirul, mereka memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Baca juga : PLN Insurance Serahkan Klaim PDKB Rp 110 Juta kepada Ahli Waris Petugas PLN
Adapun, santunan yang diserahkan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Ia menjelaskan, perangkat RT, RW, dan pekerja sektor informal lainnya dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan.
Dengan iuran tersebut, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta maupun ahli waris juga berhak menerima santunan apabila terjadi cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Chairul menambahkan, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Bagi peserta yang telah terdaftar minimal 36 bulan dan memiliki anak yang masih bersekolah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca juga : Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Dengan Jamdatun
Sementara bagi peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT), seluruh saldo beserta hasil pengembangannya akan dibayarkan kepada ahli waris. Chairul menjelaskan, manfaat tersebut menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga memastikan keberlangsungan kehidupan keluarga peserta melalui perlindungan yang menyeluruh.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau, setiap pekerja dapat memberikan rasa aman bagi dirinya dan kepastian bagi keluarganya," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Cipinang Muara Komarudin mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada perangkat RT dan RW di wilayahnya.
Menurutnya, penyerahan santunan tersebut membuktikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh peserta dan keluarganya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada perangkat RT dan RW di Kelurahan Cipinang Muara," ujarnya.
Komarudin juga mengajak seluruh perangkat kelurahan dan unsur kemasyarakatan, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, FKDM, kader Dasawisma, PKK, LMK, Karang Taruna, hingga elemen masyarakat lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Salurkan Santunan Untuk 2 Ahli Waris
Komarudin menilai, dengan iuran yang terjangkau, para perangkat masyarakat dapat bekerja lebih tenang karena memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Termasuk perangkat kelurahan dan pekerja sektor informal, sehingga mereka dan keluarganya memiliki kepastian ekonomi saat menghadapi berbagai risiko kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.