Dark/Light Mode

PLN Insurance Serahkan Klaim PDKB Rp 110 Juta kepada Ahli Waris Petugas PLN

Selasa, 21 Juli 2026 15:21 WIB
Foto: PLN Insurance.
Foto: PLN Insurance.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) bersama PT PLN (Persero) menyerahkan klaim asuransi PDKB kepada ahli waris almarhum Giba Giovany De Jaques dalam acara yang digelar di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Surabaya, Jumat (17/7/2026).

PLN Insurance menyerahkan santunan klaim asuransi senilai Rp 110 juta, sementara PT PLN (Persero) memberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 249 juta sebagai dukungan bagi pendidikan anak-anak almarhum.

Acara tersebut dihadiri secara daring oleh Direktur Legal dan Management Human Capital PT PLN (Persero) Nurlely Aman serta Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Arsyadany G. Akmalaputri.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Untuk Ahli Waris Pemilik Bengkel Las

Hadir langsung Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata, General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muchamad Chaliq Fadli, Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Kemas Ghofur, serta ahli waris, Alvi Rizkya.

Santunan diterima langsung oleh istri almarhum, Alvi Rizkya, didampingi ketiga anaknya, yakni Kumala Putri Mashifa, Giovanny Cahya Fajar, dan Sofia Safira.

Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata, yang mewakili Presiden Direktur Pardamean Matondang, menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor kelistrikan.

Baca juga : Pramono Izinkan ASN DKI Jakarta Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

"Kami menyadari musibah datang tanpa diduga dan membawa dampak yang sangat berat bagi keluarga. Kehadiran kami di sini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud janji dan komitmen PLN Insurance untuk selalu hadir mendampingi nasabah di masa-masa sulit," ujar Agus.

Ia mengatakan, proses penyerahan klaim asuransi PDKB tersebut dapat diselesaikan melalui sinergi yang baik antara PLN Insurance dan PT PLN (Persero).

Menurutnya, proses pencairan klaim yang dilakukan secara cepat diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi insan kelistrikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.