RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 harus menjadi momentum membangun prasyarat perlindungan anak secara menyeluruh. Upaya perlindungan tidak cukup hanya berfokus pada penanganan korban setelah terjadi pelanggaran hak anak, tetapi harus dimulai dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana negara telah menghadirkan lingkungan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Bagi KPAI, Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," kata Jasra dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Jasra mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. Kasus tersebut mencerminkan tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks, mulai dari persoalan pengasuhan di keluarga, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga ancaman yang berkembang di ruang digital.
Baca juga : Peringati HAN dan Hari Kebaya, KOWANI Perkuat Perlindungan Anak
Ia menilai anak-anak saat ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tetapi juga ancaman baru akibat perkembangan teknologi digital.
"Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital," ujarnya.
Selain itu, KPAI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, hingga aksesori yang digunakan anak yang dinilai dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Menurut Jasra, kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat, tetapi juga memunculkan risiko berupa kecanduan, tekanan sosial, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi negara, keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Kondisi tersebut, lanjutnya, diperkuat hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025–2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Baca juga : Hari Anak Nasional, KPK Tanamkan Integritas Lewat Edukasi Interaktif
Karena itu, KPAI menilai perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui penambahan regulasi ataupun penanganan kasus.
"Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban," tegas Jasra.
Ia menjelaskan, esensi Konvensi Hak Anak adalah memastikan lingkungan di sekitar anak benar-benar aman sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menurut KPAI, prasyarat perlindungan anak mencakup penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Pada momentum Hari Anak Nasional tahun ini, KPAI juga mengingatkan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Karena itu, implementasi PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus dibarengi penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, serta penegakan hukum yang efektif.
Baca juga : FPSO Terbesar Mulai Dibangun, Proyek North Hub Perkuat Ketahanan Energi
"Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya," ujar Jasra.
KPAI mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, serta keluarga untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini. Jangan menunggu anak menjadi korban baru negara hadir," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.