BREAKING NEWS
 

Pengadilan Malaga Putuskan Suami Bayar Tenaga Istri

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 11 Maret 2023 06:48 WIB
Pengadilan Kota Malaga, Spanyol. (Foto The Nordconsulting)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Spanyol memerintahkan seorang pengusaha asal Kota Malaga membayar mantan istrinya sebesar 204 ribu euro atau sekitar Rp 3,2 miliar. Uang itu merupakan kompensasi terhadap istrinya, yang telah melakukan pekerjaan rumah tangga selama 25 tahun mereka menikah.

Dilansir Oddity Central, kemarin, selama menikah, sang mantan istri itu disebut telah mendukung mantan suaminya. Selain melakukan pekerjaan rumah tangga, sang mantan istri itu juga merawat dua anak hasil pernikahan mereka dengan sepenuh hati.

Baca juga : Nikita Willy, Berantem Sama Suami Karena Pancake Asin

“Klien saya adalah ‘bayangannya’, sehingga suaminya bisa sukses,” kata pengacara sang mantan istri.

Adsense

Beberapa tahun lalu, keluarga itu pindah keluar Kota Malaga. Di kota itu, hubungan suami-istri semakin merenggang karena berbagai hal, dan berujung pada gugatan perceraian pada 2020.

Baca juga : Innalilahi, Mantan Ketua Muda MA Djoko Sarwoko Meninggal Dunia

Namun, karena perjanjian pemisahan harta, sang mantan istri hanya mendapat setengah hak atas rumah mereka. Hal itu dirasa tak adil. Karena si mantan suami memiliki berbagai aset.

Lalu, pada 2020, sang mantan istri mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. “Penting disadari, waktu yang mereka dedikasikan untuk keluarga dan melupakan kehidupan profesional mereka, itu memiliki nilai,” jelas pengacara.

Baca juga : Putusan PN Jakpus Mau Jegal Pencapresan Anies

Setelah dua tahun, Hakim Pengadilan Malaga memutuskan, sang mantan istri dapat kompensasi 204 ribu euro atas pekerjaan rumah tangganya yang tidak dibayar selama pernikahan 25 tahun. Itu merupakan hitungan gaji minimum seseorang, ditambah bonus.

Hukuman lainnya adalah, tunjangan bulanan 1.000 euro (sekitar Rp 16 juta) untuk kedua putri mereka, dan 500 euro (sekitar Rp 8 juta) untuk ibu mereka. Sang mantan suami pun mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense