Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Penundaan Pemilu
Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi
Jumat, 3 Maret 2023 17:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin memastikan, tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu. Wapres juga memastikan, Pemerintah ikut bersikap atas putusan PN Jakpus itu.
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi. Nanti akan ada proses, kita tunggu saja. Pemerintah juga akan bersikap nanti," tegasnya, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3), seperti dikutip Antara.
Baca juga : HNW: Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya kira itu kan putusan dari Pengadilan Negeri ya, dari pihak yudikatif. Kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," lanjut Wapres.
Baca juga : Basarah: Putusan PN Jakpus Bertentangan Dengan UUD NRI 1945
Wapres juga mempertanyakan kewenangan PN Jakpus untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut. Namun, Wapres meminta semua pihak untuk menunggu proses selanjutnya.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding. Karena itu, kita tunggu saja," tambah Wapres.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya