Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Kamis, 2 Maret 2023 23:21 WIB
Foto ilustrasi. (IST)
Foto ilustrasi. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah menunda tahapan Pemilu 2024 telah melanggar konstitusi.

“Undang-Undang Dasar telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra yang juga Eks Tim Koordinator Hukum pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : HNW Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

“Jadi, dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024,“ katanya.

Hendra meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara tersebut.

"Sebab bukan saja melompati pagar kompetensi tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat, serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia. “Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.

Baca juga : Cat Mowilex Dukung Pameran Perdana Seniman Chiharu Shiota di Indonesia

Sementara itu diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Ya itu amar putusannya itu," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.