Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Putusan PN Jakpus

Bamsoet: Pemilu Harus Terlaksana Tepat Waktu

Jumat, 3 Maret 2023 21:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat suara atas kehebohan yang ditimbulkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menegaskan, putusan PN Jakpus, yang memenangkan gugatan Partai Prima itu, bertentangan dengan Konstitusi.

“Putusan tersebut bertentangan dengan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Jumat (3/3).

Baca juga : Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi

Bamsoet menegaskan, pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 E. Aturan itu mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ketua DPR ke-20 ini menegaskan, UU Pemilu memang membuka kesempatan dilakukannya penundaan Pemilu dan Pemilu susulan. Akan tetapi, mekanisme tersebut diatur secara ketat dan terbatas. “Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam,” terangnya.

Baca juga : KPK: Ini Karena Lemahnya Sistem Seleksi Penempatan Hakim

Karena itu, Bamsoet meminta KPU mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan. Dia menegaskan, hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bamsoet juga menegaskan, UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU. “Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Baca juga : HNW: Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

Dia juga meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap menjalan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini, sesuai skema atau roadmap tahapan Pemilu yang telah disepakati bersama.

Untuk Pengadilan Tinggi (PT), Bamsoet meminta agar cepat merespons ajuan banding dari KPU. “Agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.