RM.id Rakyat Merdeka - Jakarta sangat menantikan kunjungan Paus Fransiskus yang diperlakukan sebagai tamu negara. Paus bertemu dengan Presiden Joko Widodo, mengunjungi Masjid Nasional Istiqlal didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal Profesor Nasaruddin Umar, serta menandatangani deklarasi tentang kemanusiaan.
Paus juga mengadakan pertemuan di Gereja Katedral Santa Maria Diangkat ke Surga dan juga melakukan Misa Suci di Stadion Utama Gelora Bung Karno (yang dibangun dengan bantuan Uni Soviet) di hadapan sekitar puluhan ribu umat Katholik yang berasal dari seluruh penjuru Nusantara.
Kunjungan Pimpinan Gereja Katholik Roma tersebut, sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri, akan berkontribusi dalam upaya “memperkuat pesan toleransi, persatuan dan perdamaian dunia.”
Menurut Kementerian Agama, Indonesia telah menjadi rumah bagi sekitar 242 juta umat Islam dan puluhan juta umat Kristen, 8,5 juta di antaranya Katholik. Karena itu, kita dapat mengatakan dengan yakin bahwa Indonesia panutan untuk keberagaman dan toleransi lintas agama.
Namun, situasi seperti ini tidak berlangsung di semua negara di dunia. Sebaliknya, fakta yang sangat disesalkan adalah diadopsinya undang-undang oleh Verkhovna Rada (Parlemen) Ukraina pada 20 Agustus 2024 tentang “Perlindungan Tata Tertib Konstitusional di Bidang Kegiatan Organisasi Keagamaan” yang membuka peluang untuk melarang dan memberantas Gereja Ortodoks Ukraina kanonik-denominasi terbesar di wilayah negara Ukraina dengan lebih dari 6 juta penganut.
Baca juga : Jasa Raharja Ungkap Keterkaitan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kemiskinan
Alasan tindakan tersebut adalah hubungannya dengan organisasi keagamaan di Rusia agar pengadilan Ukraina dapat memutus pelarangan terhadap Gereja Ortodoks Ukraina.
Akibatnya, Gereja Ortodoks Ukraina dan seluruh komunitasnya akan dipindahkan secara paksa ke organisasi keagamaan lain. Ratusan biara, ribuan komunitas, jutaan penganut Ortodoks di Ukraina akan berada di luar kerangka hukum, kehilangan harta benda dan tempat ibadah mereka.
Dalam melaksanakan langkah anti-demokrasi, para penggagas undang-undang tersebut telah mengabaikan pendapat jutaan umat, kedudukan Gereja Ortodoks Ukraina, komunitas hukum, para pakar dan organisasi hak asasi manusia di Barat.
Ukraina telah lama melakukan kampanye media aktif untuk merendahkan pendeta dan umat paroki Gereja Ortodoks serta melakukan penuntutan pidana terhadap mereka dan ini dilakukan dalam skala besar.
Di sejumlah wilayah dan pemukiman di Ukraina, Pemerintah setempat secara langsung “melarang” aktivitas Gereja Ortodoks, menutup paksa gereja-gerejanya, melarang dilangsungkannya kebaktian dan secara ilegal menyita bidang tanah yang menjadi lokasi biara, gereja dan tempat suci.
Baca juga : 40 Perusahaan Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Di IAF 2024 Bali
Tindakan tersebut dilakukan dengan melanggar Konstitusi Ukraina yang berlaku, yaitu Pasal 35 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau tidak menganut agama apa pun, untuk secara bebas melakukan pemujaan dan ritual keagamaan, secara individu atau kolektif dan untuk melakukan kegiatan keagamaan.”
Tindakan yang bertentangan dengan hukum tersebut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari institusi dan mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, serta Kantor Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE) untuk Lembaga Demokrasi dan HAM dan Perwakilan Pribadi dari Keketuaan OSCE dalam Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi, termasuk terhadap umat Kristen.
Institusi-institusi ini mengambil posisi yang bias, menutup mata terhadap pelanggaran berat yang dilakukan Ukraina terhadap ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Mendasar, dan dokumen OSCE yang relevan, termasuk Keputusan Menteri Nomor 3/13 yang diadopsi di Kiev tentang “Kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan berkeyakinan.”
Dokumen-dokumen ini menjamin kebebasan beragama dan melarang diskriminasi atas dasar agama dan hasutan kebencian agama. Namun demikian, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB - Volker Turk tetap mengabaikan informasi yang secara rutin dikirimkan oleh pihak Rusia kepadanya tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh otoritas Ukraina.
Primata Gereja Ortodoks Rusia telah berulang kali berbicara kepada organisasi-organisasi dalam naungan PBB, OSCE dan Dewan Eropa, serta kepada para pemimpin komunitas agama dunia, memberikan kesaksian tentang penganiayaan terhadap orang-orang beragama di Ukraina. Tetapi semua upaya untuk mencapai keadilan tidak mendapat tanggapan.
Baca juga : Digelar Di Bali, Parlemen Indonesia-Afrika Perkuat Kerja Sama Ekonomi & Politik
Komunitas internasional telah menjadi saksi atas pelarangan nyata suatu denominasi agama di wilayah negara Eropa, perampasan hak jutaan penganutnya secara terang-terangan dan pelanggaran atas dokumen-dokumen hukum internasional atas kebebasan beragama.
Dengan tindakan seperti itu, pihak Pemerintah Ukraina justru memperdalam perpecahan dalam masyarakat Ukraina dan menghancurkan landasan spiritual yang telah berusia berabad-abad dari penganut Ortodoks di masyarakat multi-religi Ukraina.
Rusia mengecam keras keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dan menyerukan kepada semua pihak dan organisasi hak asasi manusia yang peduli untuk bersatu dalam melawan kesewenang-wenangan negara terhadap Ortodoksi kanonik di Ukraina.
Yang menjadi harapan dalam perjalanan Pimpinan Gereja Katholik Roma ke sejumlah negara di Asia Tenggara dan kunjungannya ke Indonesia, pelaksanaan ibadah akbar demi kerukunan dan toleransi antar-umat beragama dapat menjadi contoh yang baik bagi negara-negara lain di dunia ini.
Semoga hal ini dapat dicontoh Ukraina dan akan berkontribusi untuk menghentikan penganiayaan terhadap Gereja Ortodoks Rusia dan upaya untuk menerapkan hukum yang tidak manusiawi dan dipolitisasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.