BREAKING NEWS
 

Surat Perintah Dari ICC Nggak Sakti

Ke Prancis, Netanyahu Nggak Ditangkap Tuh

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 29 November 2024 06:20 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto: www.twitter.com/netanyahu

RM.id  Rakyat Merdeka - Perintah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) ternyata tak cukup kuat untuk menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Hal itu juga tercermin dari sikap enggan Pemerintah Prancis menangkap Netanyahu yang tengah berkunjung.

Pemerintah Prancis mengatakan, Netanyahu dilindungi aturan kekebalan yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan pihak dalam ICC dan Israel bukanlah anggota ICC.

“Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya dalam hal hukum internasional, berkenaan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan merupakan pihak dalam ICC,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis.

Baca juga : Firli Bahuri Ada Kegiatan Santunan Yatim Dan Tahlilan

“Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka,” lanjut Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dikutip AFP, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan, negaranya menganggap beberapa pemimpin dapat menikmati kekebalan dari penuntutan ICC.

Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di Negeri Eiffel Tower, Jean-Noel Barrot tidak memberikan jawaban lugas.

Baca juga : Dekat Dengan Bule Sebelum Gugat Cerai

“Prancis sangat berkomitmen pada keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajibannya untuk bekerja sama dengan ICC,” katanya.

Namun, undang-undang pengadilan tersebut berurusan dengan masalah kekebalan bagi para pemimpin tertentu.

ICC bulan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan kepala militer Hamas Mohammed Deif, atas tuduhan melakukan kejahatan perang. Namun, Netanyahu mengecam surat penangkapan tersebut.

Adsense

Baca juga : KIM Plus Menang Banyak

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan. Namun, tidak seperti beberapa negara Eropa, Prancis sejauh ini mengambil sikap lebih hati-hati terhadap surat perintah tersebut.

Komentar Barrot menandai pertama kalinya seorang pejabat tinggi Prancis mengajukan kemungkinan kekebalan atas Netanyahu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense