BREAKING NEWS
 

Kawin Cerai 12 Kali Agar Dapat Tunjangan

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Senin, 16 Desember 2024 06:35 WIB
Sepasang suami istri menukar cincin kawin dalam pernikahan. Foto: Ilustrasi /Getty Images

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian di Wina, Aus­tria, tengah menyelidiki kasus aneh. Sepasang suami istri (pasutri) kawin cerai 12 kali selama 43 tahun.

Dilansir Newsweek, Selasa (10/12/2024), ada pasutri tua di Graz, Australia, diduga me­rencanakan setiap perceraian di atas kertas untuk memung­kinkan sang istri menerima tunjangan sebesar 27.000 euro atau sekitar Rp 452 juta.

Sang istri tidak disebutkan namanya, yang kini berusia 73 tahun, menjadi janda saat masih muda ketika suami pertamanya meninggal dunia pada 1981. Kemudian, dia menerima pensiun janda dari Pemerintah.

Baca juga : Kasian, 10 Juta Warga Tidak Punya Rumah

Wanita itu menikah dengan suami kedua pada 1982. Pernikahan itu mengakhiri pensiun jandanya. Namun, pengantin baru itu menerima “uang pe­sangon” sebesar 27.000 euro atau sekitar Rp 452 juta seba­gai kompensasi atas kerugian finansial yang dialaminya.

Pasangan ini menikah se­lama sekitar enam tahun, tetapi bercerai untuk pertama kalinya pada 1988. Perceraian mereka membuat sang istri menerima pensiun janda.

Adsense

Ketika si perempuan menikah lagi dengan suaminya tersebut, dia kehilangan hak atas pensiunnya. Namun, menerima kompensasi sebesar 27.000 euro.

Baca juga : Sixers Jatuh, Tertimpa Tangga

Taktik tersebut berhasil dilakukan hingga 2022. Tahun itu, Institut Asuransi Pen­siunan menolak mengabulkan tunjangan untuk si janda, meski dia untuk ke-12 kalinya menceraikan suaminya.

Investigasi dari Departe­men Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan, Selasa (10/12/2024), pasangan terse­but masih tinggal bersama, memasak, bahkan berbagi tempat tidur pernikahan yang sama meski bercerai.

Menurut tetangganya yang tak tahu dengan kebiasaan pasutri itu, mereka merupakan pasangan teladan dan tak per­nah berpisah.

Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Sedekapkan Tangan

Ulah pasutri tersebut menginspirasi Austria menutup celah hukum tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Austria pada 12 Maret 2024 menegaskan, perkawinan berulang dan kemudian per­ceraian dari pasangan yang sama merupakan pelanggaran hukum. DAY

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 11, edisi Senin, 16 Desember 2024 dengan judul "Kawin Cerai 12 Kali Agar Dapat Tunjangan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense