BREAKING NEWS
 

Trump Hukum ICC Karena Targetkan Netanyahu

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 7 Februari 2025 10:35 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih, Washington DC, Selasa 4 Februari 2025. (Foto AP/ Evan Vucci)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada International Criminal Court (ICC)/Pengadilan Kriminal Internasional atau juga dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional. Trump menuding ICC melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.

Langkah tersebut memberlakukan pembatasan keuangan dan visa pada individu dan keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC yang juga dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional, terhadap warga negara Amerika atau sekutu. Perintah eksekutif Trump juga menyebutkan, tindakan ICC menciptakan preseden berbahaya yang membahayakan warga Amerika dengan mengekspos mereka terhadap pelecehan, penyiksaan, dan kemungkinan penangkapan.

Baca juga : Trump Kecam Biden Karena Ampuni Keluarga Jelang Lengser

"Perilaku jahat ini pada gilirannya mengancam akan melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan merusak keamanan nasional yang penting serta kerja kebijakan luar negeri pemerintah Amerika Serikat dan sekutu-sekutu kita, termasuk Israel," demikian bunyi perintah eksekutif tersebut seperti dikutip dari BBC, Jumat (7/2/2025).

Adsense

Trump menandatangani perintah eksekutif ini dua hari setelah ia menjamu sekutunya, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu di Washington untuk berunding tentang Gaza dan Timur Tengah.

Baca juga : Erick Thohir Dukung IPO MIND ID Dan Inalum, Targetkan Jadi Perusahaan Kelas Dunia

Sebagai informasi, ICC mengeluarkan surat penangkapan ke Netanyahu November 2024 atas kejahatan perang di Jalur Gaza. Hal ini membuat status Netanyahu sejak itu adalah "buronan". Sebanyak 124 negara anggota wajib menangkapnya. Negara non-anggota bisa bekerja sama.

AS bukan anggota ICC, dan telah berulang kali menolak yurisdiksi apa pun oleh badan tersebut atas pejabat atau warga negara Amerika.

Baca juga : Waskita Karya Targetkan Bendungan Jlantah Rampung Januari 2025

Sebenarnya selain Netanyahu, ICC juga menjatuhkan surat penangkapan yang sama ke mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant. Kepala Militer Hamas Mohammed Deif, yang sebelumnya dilaporkan tewas, juga masuk.

 Lembar fakta Gedung Putih yang diedarkan sebelumnya pada hari Kamis (6/2/2025) menuduh ICC yang berkantor pusat di Den Haag menciptakan "kesetaraan moral yang memalukan" antara Hamas dan Israel dengan mengeluarkan surat perintah pada saat yang sama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense