BREAKING NEWS
 

Trump Gugat New York Times Rp 246,67 T Karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 16 September 2025 15:47 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto: tangkapan layar IG @realdonaldtrump)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan siap menggugat New York Times, media AS yang berbasis di New York City dengan angka 15 miliar dolar AS atau setara Rp 246,67 triliun atas apa yang disebutnya sebagai pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut diajukan Trump di Florida, yang merupakan basis Partai Republik.

"Hari ini, saya mendapat kehormatan besar untuk mengajukan gugatan atas fitnah dan pencemaran nama baik senilai 15 miliar dolar AS  terhadap The New York Times, salah satu surat kabar terburuk dan paling bejat dalam sejarah negara kita, yang kini menjadi "corong" Partai Demokrat Kiri Radikal," tulis Trump via Truth Social, Senin (15/9/2025).

"Saya menganggapnya sebagai sumbangan kampanye ilegal terbesar yang pernah ada. Dukungan mereka terhadap Kamala Harris, bahkan ditempatkan tepat di tengah halaman depan The New York Times, sesuatu yang belum pernah terdengar sebelumnya!" imbuhnya.

Baca juga : Pemprov Sulbar All Out Maksimalkan APBD Rp 1,7 Triliun Meski TKD Ditekan

Menurut Trump, Times telah menggunakan metode kebohongan selama puluhan tahun tentang Presiden Favorit Anda. Presiden favorit yang dia maksud tak lain adalah dirinya sendiri. Serta keluarga, bisnis, America First Movement, MAGA, dan bangsa AS secara keseluruhan.

"Saya bangga meminta pertanggungjawaban "kain lap" yang dulu dihormati ini, seperti yang kami lakukan terhadap Jaringan Berita Palsu," ujar Trump.

Adsense

Dia bilang, litigasi pihaknya sukses melawan George Slopadopoulos/ABC/Disney, dan 60 Minutes/CBS/Paramount.

"Secara keliru, mereka telah "memfitnah" saya melalui sistem pengubahan dokumen dan visual yang sangat canggih, yang pada dasarnya merupakan bentuk pencemaran nama baik yang jahat," papar Presiden ke-45 dan 47 AS ini. 

Baca juga : Cadangan Devisa Juli Rp 2.478 T, Masih Di Atas Batas Aman

"The New York Times telah dibiarkan berbohong, memfitnah, dan mencemarkan nama baik saya terlalu lama, dan sekarang harus berhenti!" tegasnya.

Ini bukan pertama kalinya Trump berupaya menggugat New York Times. 

Tahun 2023, seorang hakim menolak gugatan Trump - yang saat itu masih berstatus mantan presiden - terhadap New York Times. Alasannya, klaim dalam gugatan tersebut gagal secara konstitusional.

Gugatan senilai 100 juta dolar AS itu menuduh New York Times dan keponakan Trump yang telah lama berpisah: Mary Trump, melakukan rencana licik untuk mendapatkan catatan pajaknya.

Baca juga : Kerugian Tembus Rp 2,6 Triliun, RI Wajib Punya Keamanan Siber

Gugatan yang diajukan pada tahun 2021 itu terkait dengan seri pemenang Hadiah Pulitzer tentang urusan keuangan Trump.

Trump juga kalah dalam upaya pencemaran nama baik lainnya pada tahun 2023. Kala itu, Trump menggugat CNN karena diduga menyamakannya dengan Adolf Hitler. Hakim federal kemudian membatalkan gugatan senilai 475 juta dolar AS atau Rp 7,81 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense