Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerja Jadi Terapis Spa Dan LC Karaoke, 4 Warga Negara China Dideportasi
Selasa, 7 Januari 2025 15:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 orang WN China dengan inisial (XH, WW, WCX dan ZY) yang terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu.
Inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) sebelumnya ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading yang dipimpin langsung oleh Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Baca juga : Menlu AS Kumpul Dengan Negara Arab Di Yordania
Pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat Pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Jakarta Jadi Tuan Rumah Grand National Championship Futsal Series
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (XH, WW, WCX, dan ZY) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya.
Dimana (XH, WW, WCX, dan ZY) sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa Deportasi, (XH, WW, WCX, dan ZY) juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan.
Baca juga : Literasi Harus Jadi Gerakan Bersama, Tak Bisa Sendiri-sendiri
Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya