RM.id Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan beberapa penjelasan dan sikap prinsipal Republik Islam Iran tentang perkembangan dan kerusuhan terkini di Iran, dalam rangka meluruskan opini publik di Indonesia. Berikut 10 poin penting yang disampaikan Kedubes Iran dalam siaran resmi yang diterima redaksi, Rabu (14/1/2026):
1. Demo Tercetus 28 Desember 2025
Pada Minggu, 28 Desember 2025, terjadi aksi unjuk rasa serikat pekerja dan ekonomi yang terdiri dari beberapa pengusaha dan pedagang di Teheran, dengan motif mata pencaharian dan sebagai reaksi dampak negatif fluktuasi mata uang terhadap kegiatan bisnis dan daya beli. Mereka menuntut mengembalikan stabilitas pasar dan menerapkan langkah-langkah ekonomi yang efektif.
2. Unjuk rasa bersifat umum
Sejak awal, unjuk rasa bersifat umum, berlangsung damai, serta berorientasi pada serikat pekerja dan tuntutan. Para pengunjuk rasa berusaha menyampaikan tuntutan dengan tenang tanpa mengganggu ketertiban umum.
3. Tak Ada Tindakan Bagi Para Pengunjuk Rasa Damai
Republik Islam Iran berpegang teguh pada hukum dan praktik hak kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa secara damai, dan mengakui hak-hak ini dalam kerangka konstitusi dan komitmen internasional. Termasuk, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Semua otoritas dan lembaga terkait telah memperhatikan tuntutan damai dan sah dari warga negara dan menggunakan kapasitas yang dimiliki untuk menangani dan menindaklanjuti tuntutan. Dalam konteks ini, tidak ada tindakan yang diambil terhadap para pengunjuk rasa damai.
4. Unjuk Rasa Damai Disalahgunakan Secara Sengaja
Republik Islam Iran menekankan pentingnya perbedaan yang jelas dan prinsipal antara protes damai yang sah dan tindakan kekerasan terorganisir yang mengganggu ketertiban umum. Sayangnya, menurut dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus, unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar. Sehingga, menyebabkan pengrusakan properti publik, penyerangan terhadap lembaga penegak hukum, dan penggunaan alat pembakar dan bahkan senjata api.
Baca juga : Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi Lewat Sistem Terintegrasi Real-Time
"Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah, dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional," tegas Kedubes Iran.
5. Intervensi AS & Rezim Zionis
Republik Islam Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis.
Pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat kedua pihak ini, yang mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan, ancaman penggunaan kekerasan, dan melegitimasi tindakan destabilisasi internal, merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terutama, prinsip kedaulatan nasional, nonintervensi dalam urusan internal negara, dan larangan ancaman atau penggunaan kekerasan.
6. AS Memprovokasi Untuk Melakukan Kekerasan
Secara khusus, pernyataan-pernyataan terakhir Presiden dan beberapa pejabat ekstremis AS, secara eksplisit mengandung ancaman dan provokasi untuk melakukan kekerasan di dalam Iran. Sementara sikap terang-terangan Perdana Menteri rezim Zionis secara nyata dan penuh tipu daya mendukung kerusuhan. Pada praktiknya, hal ini telah memicu intensifikasi kekerasan teroris dan destabilisasi sosial.
"Sikap-sikap ini disampaikan pada saat rezim Zionis memiliki sejarah panjang tindakan agresi, terorisme, dan pembunuhan warga Iran. Klaim-klaim tersebut tidak dapat menyembunyikan identitas sebenarnya dari perilaku-perilaku ini," papar Kedubes Iran.
7. Pelanggaran Hukum Internasional
Republik Islam Iran menekankan bahwa setiap hasutan, dukungan, atau fasilitasi tindakan kekerasan dan subversif di dalam sebuah negara merdeka dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional, dan menimbulkan tanggung jawab langsung dari negara yang campur tangan.
Baca juga : Jaksa Ungkap Dugaan Skema Terstruktur dalam Perintangan Kasus Timah
Upaya untuk mengeksploitasi tuntutan ekonomi rakyat Iran sebagai dalih untuk memberikan tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan dan integritas teritorial Republik Islam Iran.
8. Penegak Hukum Iran Sudah Menahan Diri
Terlepas dari insiden kekerasan yang terorganisir, aparat penegak hukum Republik Islam Iran telah bertindak dengan menahan diri dan dalam kerangka hukum, serta sesuai dengan prinsip-prinsip urgensitas dan proporsionalitas untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Melindungi nyawa warga negara, termasuk para pengunjuk rasa damai, selalu menjadi prioritas, meskipun selama kerusuhan ini, sejumlah warga Iran yang tidak bersalah serta petugas keamanan dan ketertiban umum telah kehilangan nyawa di tangan elemen teroris bayaran.
9.Upaya Mengurangi Tekanan Biaya Hidup & Memulai Reformasi Ekonomi
Pada saat yang sama, pemerintah Republik Islam Iran, dengan memahami akar masalah ekonomi dan sosial dari protes tersebut, telah memasukkan langkah-langkah praktis ke dalam agenda. Termasuk, paket bantuan mendesak untuk kelompok rentan dan dialog langsung dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat pasar, untuk mengurangi tekanan biaya hidup dan memulai reformasi ekonomi.
Dalam konteks ini, ditekankan bahwa sanksi sepihak dan tindakan paksa AS selama beberapa tahun terakhir telah memainkan peran langsung dan tak terbantahkan, dalam meningkatkan tekanan ekonomi pada rakyat Iran.
10. Iran Berkomitmen Lindungi Hak Warga Negara
Republik Islam Iran sekali lagi menekankan komitmen penuhnya untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berdemonstrasi dan berunjuk rasa secara damai. Pada saat yang sama, Iran juga menganggap perlindungan keamanan publik, nyawa dan harta benda warga negara dan sarana umum sebagai tanggung jawab mendasarnya.
Baca juga : Cek Endra: Jaga Keseimbangan Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan
Kedua prinsip ini akan diimplementasikan secara bersamaan dan tanpa kompromi, sesuai hukum dan kewajiban internasional negara.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, mengapresiasi perhatian media dan opini publik Republik Indonesia, dan mengharapkan perkembangan terkait Iran disampaikan dengan pandangan yang komprehensif, adil, dan berdasarkan fakta, serta menghindari narasi yang selektif dan orientatif.
"Republik Islam Iran menekankan kelanjutan hubungan persahabatan dengan Republik Indonesia yang didasarkan pada rasa saling menghormati dan menganggap dialog dan kerja sama sebagai jalan terbaik untuk memperkuat perdamaian, stabilitas, dan hidup berdampingan secara damai di tingkat regional dan internasional," pungkas Kedubes Iran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.