Sebelumnya
PPIH juga mengatur pelaksanaan umrah sunnah. KBIHU hanya diperkenankan memfasilitasi jemaah maksimal tiga kali umrah sunnah sebelum fase Armuzna.
Baca juga : KSPSI: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Kado Jelang May Day
Setiap kegiatan yang melibatkan pergerakan jemaah, baik city tour maupun umrah sunnah, wajib dilaporkan kepada kepala sektor setempat. Laporan tersebut harus memuat tujuan perjalanan serta jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan.
Baca juga : Lewat Program BRInita, KWT Buaran Citra Lestari Sukses Olah Tanaman Produktif
Menurut Erti, pelaporan ini penting untuk memastikan pengawasan berjalan optimal. Dengan demikian, keberangkatan dan kepulangan jemaah dapat terpantau dengan baik, serta aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan tetap terjaga.
Baca juga : Tersungkur Lagi, Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
Dia juga mengingatkan jemaah yang hendak melaksanakan umrah sunnah untuk mengambil miqat di Tan’im, mengingat lokasinya lebih dekat dibandingkan Ji’ranah sehingga lebih efisien dan tidak terlalu menguras tenaga. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.