Sejak 1 Januari hingga 15 September 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima laporan dari 12.940 WNI eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia. Hingga 15 September 2026, sebanyak 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
RM.id Rakyat Merdeka - Saat ini masih terdapat sekitar 700 WNI yang berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja walaupun telah menerima SPLP dan mendapatkan pembebasan denda overstay. Sebagian WNI tersebut telah berada di penampungan sejak bulan Februari 2026.
“Kami mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan untuk tidak menunda kepulangan dan segera membeli tiket ke Indonesia” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja.
Baca juga : KBRI Bangkok Gelar Lokakarya Pencegahan Kejahatan Siber Dan TPPO
Imbauan ini terus disampaikan KBRI Phnom Penh menyusul penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja semakin diperkuat sejak pemberlakuan Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026, termasuk terhadap warga negara asing yang diduga terlibat. Sejalan dengan semakin intensifnya penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja, KBRI Phnom Penh juga menerima informasi mengenai WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi penindakan.
Per awal September 2026 hingga saat ini, terdapat 118 WNI yang diamankan dalam sejumlah operasi dan saat ini berada di penjara Provinsi Battambang dan Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey. WNI yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring tersebut akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kamboja.
KUAI KBRI Phnom Penh mengingatkan seluruh WNI di Kamboja untuk menghormati dan mematuhi peraturan setempat dan tidak melakukan aktivitas illegal. KBRI Phnom Penh mencatat sejumlah WNI yang melapor dan meminta pertolongan ke KBRI baru tiba di Kamboja pasca pemberlakuan Undang-Undang Pemberantasan online scams.
Baca juga : Nurul Arifin: RUU KKS Penting Cegah Kejahatan Siber
KBRI Phnom Penh juga menemukan sejumlah WNI mantan sindikat penipuan daring yang telah difasilitasi penerbitan dokumen perjalanannya dan diberikan akomodasi di penampungan melakukan aktivitas kriminal lain seperti peredaran narkoba, pencurian dan penganiayaan sesama WNI.
“Tindakan sejumlah WNI yang masih melakukan tindakan kriminal di Kamboja telah mencoreng nama baik Indonesia. KBRI dalam hal ini terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memantau perkembangan kasus para WNI. KBRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kamboja dan pada saat yang sama memastikan akses kekonsuleran terhadap WNI terpenuhi sesuai hukum internasional.” ungkap Krishnajie.
KUAI KBRI Phnom Penh menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia mendukung upaya pemberantasan penipuan daring di Kamboja dengan memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum.
Baca juga : Pesan 300 Kotak Pizza, Kirim Ke Alamat Acak
“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kamboja telah menyepakati kerja sama antar Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum bagi WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring, dan kerja sama dalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal tersebut. Selain itu Pemerintah Indonesia juga akan berpartisipasi dalam Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring yang akan diselenggarakan di Phnom Penh, 23-24 September 2026” tegas Krishnajie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.