Dark/Light Mode

Nurul Arifin: RUU KKS Penting Cegah Kejahatan Siber

Selasa, 8 September 2026 12:38 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ancaman di ruang siber terus berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital. Kondisi ini membuat penguatan regulasi keamanan siber dinilai semakin mendesak untuk melindungi sistem, data, komunikasi, hingga kepentingan nasional.

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Nurul Arifin menilai, RUU tersebut penting untuk memperkuat keamanan ruang siber nasional sekaligus menghadapi perkembangan kejahatan dan berbagai ancaman terhadap sistem digital.

Menurut Nurul, RUU KKS memiliki urgensi strategis karena ancaman siber dapat berdampak terhadap berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pertahanan, hingga kehidupan masyarakat.

“Di dalam RUU KKS mengatur soal kejahatan siber, pertahanan siber, perlindungan komunikasi, serta perlindungan data pribadi,” ujar Nurul.

Baca juga : Pesan 300 Kotak Pizza, Kirim Ke Alamat Acak

Saat ini, Komisi I DPR RI tengah melanjutkan pembahasan RUU KKS bersama Pemerintah melalui pembentukan Panja.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif Pemerintah melalui Kementerian Hukum. Nurul mengatakan tantangan keamanan siber juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan konflik dan persaingan antarnegara.

Menurutnya, perang hibrida atau hybrid warfare tidak hanya menggunakan kekuatan militer konvensional, tetapi juga dapat menyasar sistem, informasi, infrastruktur digital, hingga proses berpikir masyarakat.

“Perang hibrida bisa menyerang sistem, informasi, dan proses berpikir. Bahkan data pada platform komersial dapat berubah menjadi instrumen politik. Karena itu, perlu tata kelola dan aturan yang kuat di dalam RUU KKS,” jelas Nurul.

Baca juga : BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber

Dia menilai, perkembangan teknologi digital telah menjadikan ruang siber sebagai bagian penting dari keamanan nasional.

Ancaman terhadap sistem informasi dan data, kata dia, dapat menimbulkan dampak luas sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan keamanan dan ketahanan siber.

Dalam pembahasan dan penyelenggaraan kebijakan keamanan serta ketahanan siber, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran strategis.

Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Pertahanan.

Baca juga : Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital, Viral Tak Boleh Dahului Hukum

Nurul menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam membangun sistem keamanan siber nasional.

Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar RUU KKS tidak hanya mampu merespons kejahatan siber yang terjadi saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan ancaman di masa mendatang.

“RUU KKS membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, agar pembahasannya dapat dilakukan secara holistik, komprehensif, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Kita berharap RUU KKS dapat segera dituntaskan,” pungkas Nurul Arifin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.