RM.id Rakyat Merdeka - Sejarah hukum Islam di Nusantara tidak selalu berjalan dengan menjadikan fikih dan syariah sebagai satu-satunya rujukan. Di Kesultanan Banten pada abad ke-17 dan ke-18, hukum adat justru memainkan peran penting dalam praktik peradilan.
Gambaran itu muncul dalam kajian historis dan filologis Ayang Utriza Yakin PhD terhadap Undhang-Undhang Bantĕn (UUB), kompilasi hukum yang berkaitan dengan pengadilan kadim atau qadi Kesultanan Banten. Kajian tersebut kini diterbitkan dalam bentuk buku berbahasa Perancis oleh penerbit akademik Brill.
Buku berjudul Undhang-Undhang Bantĕn: Édition critique, translittération et traduction annotée avec introduction de la compilation des lois du cadi du sultanat de Banten aux XVIIe et XVIIIe siècles itu menempatkan UUB sebagai sumber penting untuk memahami dinamika hukum Islam di Asia Tenggara.
Baca juga : PLN Nusantara Power Raih 71 Penghargaan ENSIA 2026
Menurut Dr Riza (panggilan akrab Ayang Utriza Yakin), penelitian terhadap UUB memperlihatkan salah satu aspek penting dalam perkembangan Islam di kepulauan Indonesia, yakni perjumpaan antara norma hukum Islam dan praktik hukum yang berkembang di masyarakat setempat.
“The interaction between Islamic legal norms and local customary practices,” tulis Ayang ketika menjelaskan pokok kajian bukunya.
Dalam kajiannya, Dr Riza menemukan, unsur syariah dan fikih hanya digunakan secara terbatas dalam kompilasi hukum tersebut. Sebaliknya, UUB terutama bertumpu pada dirgama, atau hukum adat.
Baca juga : Kapolri: Silat Dan Debus Banten Bisa Jadi Sumber Devisa Daerah
Temuan tersebut memberikan gambaran bahwa praktik hukum di Kesultanan Banten tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan kebudayaan masyarakat yang menjalankannya.
Pilihan qadi untuk menggunakan hukum adat juga tidak semata-mata menunjukkan pengabaian terhadap hukum Islam. Dalam kajian Dr Riza, pilihan tersebut berkaitan dengan praktik ijtihad yang mempertimbangkan prinsip urf dan adat.
Dengan pendekatan itu, hukum dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat tanpa serta-merta menghilangkan hubungan dengan tradisi hukum Islam.
Baca juga : Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas
Dr Riza menggambarkan proses tersebut sebagai bentuk adaptasi hukum yang mempertimbangkan konteks lokal. Dalam keterangan mengenai bukunya, ia menyebut proses itu sebagai “a sophisticated and context-sensitive process of legal adaptation”.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.