RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang menolak pendaratan pesawat Ethiopian Airlines karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia. Pemerintah menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa penilaian terhadap awak pesawat harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan yang objektif, bukan semata-mata kewarganegaraan.
Sikap tersebut disampaikan menyusul insiden penerbangan Ethiopian Airlines dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv, Israel, pada pertengahan Oktober 2026.
Baca juga : Israel Tolak Pilot WNI, Indonesia Soroti Prinsip Non-Diskriminasi Penerbangan
Yvonne mengatakan, otoritas Israel membatasi awak penerbangan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, berdasarkan kewarganegaraan mereka. Menurut dia, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional.
“Israel membatasi awak penerbangannya dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan kewarganegaraan mereka. Praktik ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” ujar Yvonne dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Yvonne mengakui setiap otoritas penerbangan memiliki kewenangan untuk menetapkan standar keselamatan bagi awak pesawat. Namun, penerapan standar tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Presiden Palestina Dicibir Menlu Israel
Insiden bermula ketika pesawat Ethiopian Airlines dalam penerbangan dari Addis Ababa menuju Tel Aviv diperintahkan berbalik arah setelah otoritas Israel mengetahui salah satu pilotnya merupakan warga negara Indonesia.
Saat instruksi diberikan, pesawat baru mengudara sekitar satu jam dan masih berada di wilayah udara Ethiopia, sebelum akhirnya kembali mendarat di Addis Ababa untuk mengganti pilot.
Pihak Ethiopian Airlines menyebut kejadian tersebut sebagai kekeliruan dan mengaku tidak mengetahui adanya larangan terhadap pilot berkewarganegaraan Indonesia untuk mengoperasikan penerbangan menuju Israel. Pilot yang bersangkutan kemudian dialihkan ke penugasan penerbangan lain, menurut keterangan yang dilaporkan media Indonesia.
Baca juga : Menko Yusril Pastikan Konser Israel Houghton Tak Bakal Dapat Izin Pemerintah
Laporan media Israel menyebutkan, pembatasan tersebut berkaitan dengan kebijakan keamanan yang menginstruksikan maskapai asing agar tidak menugaskan awak pesawat berkewarganegaraan negara-negara tertentu yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia termasuk negara yang terdampak, bersama sejumlah negara lain, seperti Arab Saudi, Qatar, Iran, Irak, dan Venezuela.
Kebijakan itu muncul setelah insiden serius yang melibatkan penerbangan Flydubai rute Dubai–Tel Aviv pada 30 September 2026. Menurut hasil penyelidikan yang diumumkan Kejaksaan Agung Uni Emirat Arab pada 9 Oktober 2026, kopilot berkewarganegaraan Oman diduga berupaya mengambil alih pesawat untuk melancarkan serangan terhadap terminal penumpang Bandara Ben Gurion di Tel Aviv, tetapi aksinya berhasil digagalkan awak pesawat dan penumpang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.