BREAKING NEWS
 

Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal Di Bekasi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 25 Februari 2022 19:59 WIB
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah). (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Yazid menjelaskan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.

Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka perlu diawasi dalam penegakannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Baca juga : Mau Tunda Pemilu? Silakan Aja, Ini Konsekuensinya..

“Kami tidak akan berhenti di Tempat Pembuangan Sampah ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain," ujarnya.

"Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” sambungnya.

Baca juga : Bawaslu Palembang Awasi Kampanye Di Media Sosial

Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka oleh karena Penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense