Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Unsur Pidana Dalam Penerimaan Uang Rp 200 Juta Ketua DPRD Bekasi

Rabu, 9 Februari 2022 22:16 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami unsur pidana terkait penerimaan uang sebesar Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Uang itu diterimanya dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

KPK berpeluang menjerat Chairoman jika ditemukan bukti bahwa penerimaan uang itu sebagai bentuk suap, yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

"Kalau di dalam pengembalian (uang Rp 200 juta) tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/2).

Baca juga : KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp 200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, ia telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Tentu kalau kemudian Gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," imbuhnya.

Ali memastikan, pihaknya akan menganalisa maksud dari pemberian uang tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

Baca juga : Mahfud: Pemerintah Dukung Jurnalisme Berkualitas

"Tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," tandas Ali.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh utusan Rahmat Effendi. Uang itu, diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.