Sebelumnya
Selanjutnya menurut PP Nomor 104 tahun 2015, kawasan hutan produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah.
“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan hutan produksi harus mengikuti dan mentaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” terang Menteri Siti.
Baca juga : KLHK Gelar Konferensi Internasional Peneliti Kehutanan, INAFOR 2019
Menteri Siti juga menambahkan, karena status kawasan ini dikelola oleh pemegang izin, maka tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi.
Terkait pemindahan ibukota dan rancangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan memang memiliki riwayat karhutla.
Baca juga : Gaet Milenial, KLHK Luncurkan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0
Menteri Siti mengakui bahwa kebakaran di tahun 2019 ini memang lebih besar jumlahnya dibanding 2018. Namun jumlahnya terus menurun pada jelang akhir bulan Agustus ini.
Menteri Siti menyatakan, bahwa yang terpenting dari kejadian karhutla ini adalah pengelolaan penanggulangan sehingga memperkecil korban baik materil dan non materil, apalagi manusia.
Baca juga : Anggota Manggala Agni Kecelakaan Saat Padamkan Karhutla, KLHK Berduka
Menteri Siti menambahkan dalam proses pemindahan ibu kota ini pekerjaannya semua dilakukan secara bersamaan.
Dalam arti sambil melakukan kajian, dilakukan juga rehabilitasi hutan dan lahan yang proses pengerjaannya dimasukkan dalam kerangka waktu yang sama. Menteri Siti menargetkan KLHK dapat menyelesaikan KLHS dalam jangka waktu 2 (dua) bulan ini.[SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.