Dark/Light Mode

Tunda Penebangan Pohon, KLHK Salurkan Pinjaman Rp 27 M

Sabtu, 17 Agustus 2019 20:30 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27 Miliar kepada 281 petani hutan yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat. (Foto: Humas KLHK).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27 Miliar kepada 281 petani hutan yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat. (Foto: Humas KLHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27.999.620.000 kepada 281 petani hutan yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.

Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.

Baca juga : Keren, Penerima Apresiasi Wana Lestari Bisa Ikut Upacara di Istana Negara

“Jadi, hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani menanam pohon sebagai penghasil oksigen, dengan memberikan kredit lunak yang disebut tunda tebang,” ujar Kepala Pusat P2H, Agus Isnantio Rahmadi saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut, kemarin.

Setiap perorangan yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi memperoleh Rp  200 juta. Jangka waktu peminjamannya sampai dengan pemanenan tanaman, atau paling lama delapan tahun, terhitung mulai saat pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertama kali.

Baca juga : Atasi Karhutla, Pemerintah Tegakkan Hukum Multidoor

“Bunga yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen pertahun. Angka tersebut termasuk kecil sebab masih di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk penyalurannya, kami bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya.

Agus mengingatkan ada beberapa hal penting yang menjadi tanggung jawab para petani setelah mendapat pinjaman ini. Mereka wajib menjaga dan memelihara penanda pohon, yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon.

Baca juga : Sekjen KLHK Terima Lencana Melati Pramuka dari Presiden Jokowi

Penerima pinjaman harus menggunakan pinjaman dana bergulir ini sesuai dengan tujuan pinjaman, yaitu untuk kegiatan ekonomi produktif. Meski begitu, petani hutan rakyat juga bisa memenuhi kebutuhan medesaknya, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari.

“Apabila akan melakukan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, misalnya karena hama, wajib melaporkannya kepada BLU Pusat P2H, dan pengurus KTHR yang bersangkutan diikuti kewajiban mengembalikan pinjaman paling lambat 30 hari sejak dilaksanakannya pemanenan,” tutur Agus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.