BREAKING NEWS
 

Kemnaker-Depenas Godok Upah Minimum 2022

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 25 Agustus 2021 20:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca juga : Kompak, Kemnaker-Pengusaha-Asosiasi Pekerja Main Futsal

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil. Baik bagi pengusaha maupun pekerja," imbuh Putri.

Baca juga : Kemenperin Dorong PT Len Kembangkan Produk Alpahankam

Sementara Ketua Depenas, Haiyani Rumondang menyatakan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan. Menurutnya, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga, menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.

Baca juga : Kerja Keras Demi 2024

"Persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan. Sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," pungkas Haiyani. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense