BREAKING NEWS
 

Kemnaker-Depenas Godok Upah Minimum 2022

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 25 Agustus 2021 20:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai menggodok upah minimum tahun depan.

Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada 24-25 Agustus 2021. Diikuti kepala dinas ketenagakerjaan yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.

Baca juga : Kompak, Kemnaker-Pengusaha-Asosiasi Pekerja Main Futsal

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan, sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah, untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja. Dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," tutur Putri di Jakarta, Rabu (25/8).

Adsense

Baca juga : Kemenperin Dorong PT Len Kembangkan Produk Alpahankam

Menurutnya, pengupahan, baik dari aspek peraturan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Sebab itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri. Tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja.

"Agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," jelas Putri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense