Buruhnya Girang, Pengusaha Meriang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari hanya Rp 37 ribu menjadi Rp 225 ribu. Dengan keputusan ini, maka UMP DKI naik 5,1 persen dari sebelumnya hanya Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,6 juta. Buruh gira
Minggu, 19 Desember 2021 08:10 WIB