RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Ratifikasi ini diperlukan, sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Baca juga : Menpora Pastikan Semua Pertandingan PON Papua Terapkan Prokes Ketat
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional, yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak. Khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.
"Pertemuan ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," kata Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10).
Baca juga : Pertama Di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond
Anwar menilai, pentingnya pelindungan bagi awak kapal perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional, maupun dengan meratifikasi atau mengadopsi ketentuan internasional. Antara lain Port State Measures Agreement (PSMA); International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF); Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA); dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing.
Wacana ratifikasi, lanjutnya, juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor penangkapan ikan. Yakni, tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.
Baca juga : Gandung Pardiman: Tanpa Peran Pak Harto, Indonesia Jadi Negara Komunis
"Sejak diadopsi pada 2007 sampai 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," ujar mantan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.