Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Fikih siyasah Indonesia harus menutup peluang untuk terjadinya korupsi dalam berbagai bentuknya. Di antaranya yang paling sering ditemukan ialah sogok-menyogok (risywah). Risywah berasal dari kata rasya berarti menyuap (al-ja’lu), kemudian membentuk kata rasywah berarti sesuatu upaya untuk mencapai tujuan dengan cara menyogok.
Dalam kitab-kitab fikih risywah biasa diartikan dengan pemberian kepada hakim atau kepada orang yang mempunyai kewenangan dan pengaruh agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya.
Belakangan risywah diidentikkan dengan korupsi, yaitu suatu tindakan yang dilakukan dengan sadar untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara-cara tidak sah (bathil). Cara-cara yang tidak sah tersebut seperti menyogok, me-mark-up, curang, menipu, memanipulasi, penyelewengan, penggelapan (gulu), cara-cara lain yang menyebabkan kerugian orang atau pihak lain. Korupsi adalah sesuatu yang amat tercela karena tega memperkaya diri, kelompok, atau golongan sementara orang lain menderita.
Selain istilah rasywah masih ada sejumlah istilah yang dapat dikategorikan korupsi, seperti gulul (penggelapan), al-khiyanah (penyelewengan), al-aasb (Perampasan), al-saraqah (pencurian), al-intihab (Pencopetan), al-hirabah (perampasan), al-shab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), al-'aqlul al-mushlih (pemanfaatan hasil korupsi), al-nahl (perampokan), dan lain-lain.
Di dalam Islam, risywah sesuatu yang amat dicela. Bahkan semua pihak yang terlibat di dalamnya termasuk mendapatkan peringatan keras. Risywah melibatkan pihak atau orang yang memberi sogokan (al-rasyi), pihak yang mengambil sogok (al-murtasyi), dan pihak yang menjadi perantara dan mengambil keuntungan terhadap terjadinya sogokan (al-ra'syi).
Dalam Islam, semua pihak yang terlibat di dalam risywah mendapatkan ancaman hukuman, sebagaimana disebutkan dalam hadis: Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya (HR. Ahmad).
Baca juga : Membesuk Non-Muslim Yang Sakit
Ditemukan beberapa hadis yang sejenis dari berbagai riwayat dengan tema yang sama, yaitu mengutuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan risywah.
Al-Qur'an juga secara umum banyak mencela seluruh kegiatan yang menyalahi kaedah moral termasuk risywah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". (QS 2:188).
Motivasi ayat dan hadis risywah atau korupsi di atas seharusnya membuat pelaku korupsi dan aparat hukum sama-sama takut dan hati-hati. Pelaku tentu takut dengan ancaman fisik yang keras dan aparat hukum juga harus takut untuk menerapkan hukum yang sesuai dengan ketentuan tanpa rekayasa.
Baca juga : Memaknai Kebebasan Beragama
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 2 September 2024 dengan judul "Menggagas Fikih Siyasah Indonesia Menutup Pintu Korupsi: Sogok (Risywah)"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.