Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Jalan raya di Indonesia tak ubahnya mesin pembunuh yang amat kejam. Terbukti, lebih dari 30 ribu orang Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) setiap tahunnya. Tragisnya, 70 persen di antaranya melibatkan pengguna sepeda motor. Menurut kajian Bank Dunia, dampak ekonomi laka lantas bagi keluarga yang ditinggalkan adalah kemiskinan, karena sering kali yang meninggal dunia adalah pilar rumah tangga, yaitu suami. Fenomena ini sangat menyedihkan.
Jalan tol di Indonesia, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jalan raya nasional, profilnya juga tak kalah memprihatinkan. Tak kalah tragis dibandingkan dengan kecelakaan di jalan raya secara keseluruhan. Ratusan nyawa pengguna jalan tol melayang setiap tahunnya. Berdasarkan laporan Tahunan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR, pada 2023 tercatat 366 orang meninggal dunia di jalan tol.
Secara statistik, angka ini sedikit mengalami penurunan sebesar 16 persen dibandingkan dengan angka fatalitas di jalan tol pada 2022. Kecelakaan massal beberapa hari lalu di km 92 ruas tol Cipularang (11/11/2024) menambah daftar panjang angka fatalitas di jalan tol. Betapa mengerikannya jalan tol kita, itulah yang tergambar di benak publik.
Lalu, apa saja musabab yang menyebabkan jalan raya, khususnya jalan tol, menjadi seperti mesin pembunuh?
Jika merujuk pada data statistik, faktor manusia (human factor) adalah penyebab dominan tingginya kecelakaan di jalan tol, meskipun bukan hanya kesalahan manusia (human error) yang menjadi penyebab. Banyak faktor terkait human factor ini, yang paling lazim adalah mengantuk, meskipun hanya sekejap, yang biasa disebut micro sleep. Selain itu, ada juga kebiasaan menyalip dari kiri, menggunakan bahu jalan, atau menabrak kendaraan di belakang. Faktor kecepatan, khususnya over speed, juga sangat berperan.
Baca juga : Pangan Kasih Gelar Aksi Sosial Di Taman Suropati
Selanjutnya, ada faktor teknis, baik dari kendaraan seperti ban pecah atau mogok, hingga berhenti di bahu jalan. Saat berhenti di bahu jalan, kendaraan sering kali disundul dari belakang oleh pengguna jalan tol lainnya. Faktor teknis lainnya adalah kondisi fisik jalan, seperti genangan air yang bisa menyebabkan aqua planing, yaitu saat rem tidak menggigit ban meskipun sudah ditekan karena jalan basah. Jalan tol yang lurus juga sering kali membuat pengemudi mengantuk atau bahkan ngebut melebihi batas kecepatan yang aman.
Faktor lain bisa dipicu oleh faktor eksternal, seperti adanya pembakaran sampah di tepi jalan tol setelah panen padi, yang menyebabkan asap pekat menutupi pandangan. Ditambah dengan lambatnya respons petugas untuk mengantisipasi, yang akhirnya memicu tabrakan beruntun, seperti kasus di ruas tol Surabaya-Mojokerto beberapa bulan lalu.
Terkadang, aktivitas yang dianggap sepele, seperti merokok, juga bisa memicu kecelakaan karena mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Bahkan beberapa tahun yang lalu, terjadi kebakaran di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek karena pengemudi yang membuang puntung rokok yang masih menyala (kebetulan saat musim kemarau).
Namun demikian, tingginya fatalitas di jalan tol yang dipicu oleh faktor manusia tidak boleh menjadi kambing hitam. Sebab, faktor dari sisi hulu juga harus mendapat perhatian serius, yaitu tingginya speed gap di jalan tol Indonesia yang mencapai lebih dari 70 persen. Padahal, menurut standar keselamatan, speed gap maksimal hanya 30 persen.
Fenomena speed gap ini muncul ketika di satu sisi ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih dari 80-100 km/jam, sementara di sisi lain ada kendaraan yang melaju sangat lambat, hanya 40 km/jam. Padahal, kecepatan minimal adalah 60 km/jam. Fenomena ini sering kali diperankan oleh truk, terutama truk ODOL (Over Dimension Over Load), seperti yang terjadi dalam kecelakaan di km 92 Cipularang yang melibatkan 14 kendaraan dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca juga : Turunkan Tim, Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Di KM 92 Tol Purbaleunyi
Yang konyol adalah, meskipun sudah 50 tahun berlalu, pemerintah dan kepolisian gagal menertibkan truk ODOL. Target zero truk ODOL pada 2023 hanya pepesan kosong. Bahkan, patut diduga bahwa ada cukong (backing) yang bermain di balik kegagalan ini. Klaim bahwa harga logistik akan naik jika truk ODOL dilarang juga belum terbukti sahih. Zero truk ODOL sudah sangat mendesak, karena selain terbukti memicu kecelakaan fatal, juga berdampak signifikan terhadap kerusakan jalan, pelabuhan, serta kapal laut dan ferry.
Sejatinya, berbagai upaya teknis (technical engineering) sudah dilakukan oleh operator tol untuk mengurangi kecelakaan, seperti memasang marka kejut di titik-titik rawan, memasang marka chevron, lampu strobo, atau bahkan memasang tanda "singing road" seperti yang ada di ruas jalan tol Kertosono-Ngawi.
Dalam kasus kecelakaan di km 92 tol Cipularang, semua perlengkapan pendukung jalan berfungsi dengan baik, seperti lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) dan penandaan yang cukup informatif. Misalnya, pengguna tol dilarang mematikan mesin atau mengoper ke gigi rendah saat jalan menurun.
Namun, operator jalan tol tampaknya belum mengoptimalkan fungsi rest area untuk menyediakan tempat istirahat bagi sopir truk. Sopir truk sering kali hanya beristirahat seadanya, seperti tidur di dalam kabin atau di samping truk, dengan hanya menggelar tikar. Operator tol seharusnya bisa menyediakan gazebo untuk sopir truk beristirahat, lengkap dengan kopi tubruk gratis atau mushola khusus sopir truk. Para sopir truk ini sering merasa minder jika harus beribadah di mushola umum bersama pengguna jalan tol lainnya.
Sebenarnya, guna mengawal keandalan pelayanan, regulasi jalan tol sudah diatur dengan ketat melalui instrumen SPM (Standar Pelayanan Minimal). Ada delapan indikator yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), antara lain kondisi jalan, kecepatan rata-rata, aksesibilitas, lingkungan, keselamatan, mobilitas, unit pertolongan, serta tempat istirahat dan pelayanan. SPM ini bersifat wajib dan menjadi prasyarat untuk kenaikan tarif. Bahkan tarif bisa dibatalkan jika BUJT gagal memenuhi SPM. Pihak regulator juga harus lebih intensif dalam mengawasi kepatuhan operator jalan tol terhadap SPM di ruas jalan tolnya.
Baca juga : Merawat Gerakan Jaga Lingkungan
Namun, kepatuhan terhadap SPM jalan tol saja tidak cukup efektif untuk menurunkan kecelakaan fatal di jalan tol. Oleh karena itu, mengarusutamakan larangan truk ODOL menjadi keniscayaan yang tak bisa ditawar. Keberadaan truk ODOL secara empiris hanya akan meruntuhkan upaya operator jalan tol dalam memenuhi SPM, khususnya yang terkait dengan keselamatan. Semua pihak wajib mewujudkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di jalan tol, yang merupakan hak dasar pengguna jalan tol yang telah membayar tarif.
Oleh: Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.