Dark/Light Mode

Daftar Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Selasa, 5 November 2024 22:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui tim penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir tampak mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 10.15 WIB.

Dia bersama tim penasihat hukum lainnya, mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 29 Oktober 2024," ujar Ari melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, dirinya membeberkan sejumlah poin dalam permohonan praperadilan Tom Lembong. Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum.

Baca juga : Percepat Program Prioritas, Menko Polkam Bentuk 7 Desk

Menurutnya, Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, kurangnya bukti permulaan. Kata Ari, penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," imbuhnya.

Berikutnya, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Ari mengeklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terlebih, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan dari Tom Lembong.

Baca juga : Pilbup Banjar Kalsel Memanas, Tamliha-Habib Minta Paslon Nomor 1 Dibatalin

Lalu, penahanan yang tidak berdasar. Ari menganggap, penahanan kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

Menurutnya, tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa Tom bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kelima, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.

Karena, selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," sambung dia.

Baca juga : Kejagung Mulai Periksa Tom Lembong Sebagai Tersangka Di Kasus Impor Gula

Selanjutnya Ari menegaskan, lewat permohonan praperadilan Tom Lembong, pihaknya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.