BREAKING NEWS
 

Nasib Sopir Truk Kala Musim Mudik: THR Tak Pasti, Operasional Malah Dibatasi

Minggu, 16 Maret 2025 10:22 WIB
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang mudik Lebaran, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) mengancam mogok. Sementara itu, kesejahteraan sopir truk tidak ada yang memperhatikan. Jangankan mendapat tunjangan hari raya (THR), untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarga saja mereka kesulitan karena operasional truk dibatasi. Harus ada kompromi agar aksi mogok tidak terjadi, dan para sopir truk tetap mendapatkan THR.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dalam SKB tersebut, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 10–12 hari.

Keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang ini tidak mempertimbangkan masukan dari asosiasi para pelaku usaha angkutan barang mengenai dampak lamanya pembatasan pengoperasian angkutan barang (Gemilang Tarigan, 2025).

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan tersebut dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

Apabila usulan perubahan durasi pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para pengambil keputusan, maka seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air, khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia, akan berhenti beroperasi mulai 20 Maret 2025.

Baca juga : Tegas! Menkop Budi Arie Cabut NIK Koperasi Yang Nekat Mainkan Minyakita

Jika benar-benar berhenti beroperasi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan, melainkan juga oleh pelaku usaha yang terlibat, seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik.

Pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan satu bulan sebelumnya agar para pengusaha angkutan dapat menjadwalkan keberangkatan dan kepulangan armada truknya. Masa pelarangan tidak perlu lama (tidak lebih dari 10 hari) jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak hanya bergantung pada jalan raya untuk mengangkut logistik. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih tersedia untuk mengangkut barang, seperti jalur kereta api dan perairan.

Harus ada kompromi. Jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan APTRINDO, tetapi dengan catatan bahwa armada truk yang beroperasi harus memenuhi standar dan tidak kelebihan dimensi serta muatan (over dimension dan over load /ODOL).

Moda transportasi jalan umumnya lebih murah jika digunakan untuk angkutan yang jaraknya relatif pendek, yakni kurang dari 500 km. Untuk jarak menengah (500–1.500 km), kereta api lebih kompetitif, sementara untuk jarak lebih dari 1.500 km, moda transportasi laut akan lebih murah (Rodrigue & Comtois, 2006).

Adsense

Sementara itu, pembenahan angkutan umum di daerah tidak semasif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membenahi transportasi di ibu kota. Hasilnya sudah tampak, kini 89,5% wilayah Jakarta sudah terlayani angkutan umum. Kerja cerdas ini dimulai sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada 2004, dengan peluncuran Bus Transjakarta rute Blok M–Kota. Lantas, sejauh mana pembenahan angkutan umum di daerah yang sudah dilakukan pemerintah saat ini?

Pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat melaksanakan WFA selama empat hari, mulai 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.

Baca juga : Antisipasi Kepadatan Mudik Lebaran, ASDP Pastikan Kesiapan Operasional Pelabuhan Utama

Seharusnya, kebijakan ini diikuti dengan seruan agar ASN yang mudik menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi, sehingga angkutan barang tidak terdampak oleh aturan perpanjangan WFA.

Sudah saatnya menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (baik angkutan orang maupun barang) saat mudik Lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang. Jangan menunggu 20 tahun lagi (2045), saat Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi yang terjadi malah Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas seperti yang dicita-citakan pemimpin negeri ini.

Kesejahteraan Sopir Truk Kurang Diperhatikan

Kondisi kesejahteraan sopir truk sudah tidak seperti dulu. Persaingan tarif angkutan barang berdampak pada pendapatan sopir truk, sekaligus memicu maraknya truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load /ODOL).

Pada 2024, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan pemetaan di lapangan dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasilnya, rata-rata usia pengemudi adalah 40–55 tahun. Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, bahkan banyak yang mendapatkannya tanpa melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), alias tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Penghasilan pengemudi per bulan rata-rata Rp1 juta hingga Rp4 juta, masih di bawah upah minimum di daerah.

Diklat bagi pengemudi dilakukan dengan biaya dari perusahaan. Jika harus membiayai sendiri, pengemudi merasa keberatan. Sosialisasi mengenai kewajiban kompetensi pengemudi juga masih kurang, sehingga belum banyak sopir yang mengikuti uji kompetensi.

Baca juga : Pengusaha Hiburan Malam Diimbau Patuhi Ketentuan Operasional Selama Ramadan

Dulu, sopir truk masih bisa membayar kenek atau pembantu sopir dan terkadang memiliki lebih dari satu istri. Sekarang, jangankan menikah lagi, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari pendapatan yang diperoleh saja sudah sulit. Membayar kenek pun tak lagi memungkinkan.

Seluruh logistik sembako masyarakat Indonesia diangkut menggunakan truk oleh jasa sopir truk. Namun, hingga kini perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk masih minim. Standar minimum upah pengemudi truk yang diharapkan masih belum ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bisa jadi, pemerintah baru akan bergerak jika mogok massal benar-benar terjadi.

Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense