Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tegas! Menkop Budi Arie Cabut NIK Koperasi Yang Nekat Mainkan Minyakita
Rabu, 12 Maret 2025 22:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Selain itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi.
"Pemerintah tidak dapat mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama koperasi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Sejatinya, koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. Tetapi, apabila melakukan penipuan dalam praktiknya, koperasi harus mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi tidak melakukan mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif dalam menjalankan usahanya.
Baca juga : Nggak Ada Ampun! Kemenperin Bakal Cabut Izin Produsen Minyakita Nakal
"Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat, dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," tegas Budi Arie.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu (9/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung.
Dalam sidak itu, Mentan menemukan produk minyak goreng Minyakita dengan label volume 1 liter, hanya berisi 750-800 mililiter. Salah satunya, diproduksi oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara,
Menindaklanjuti temuan Mentan, Tim Kementerian Koperasi melalui pejabat fungsional pengawas koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.
Baca juga : Agar Tak Jadi Bola Liar, Bamsoet Minta Kejagung Kebut Kasus Tata Niaga Minyak
Dari hasil pengawasan ditemukan, koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas. Di tahun buku 2024, koperasi itu juga tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut. Menurutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah koperasi.
Dia berharap, setelah adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat, serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," tutur Budi Arie.
Baca juga : Kemenkop Siap Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Dia juga meminta koperasi dapat memberdayakan peran pengawas internal sebagai garda terdepan, semaksimal mungkin.
Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari oknum anggota atau pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum, dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," tandas Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya